TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Agung menemukan bukti baru dalam pengusutan korupsi pengadaan alat laboratorium Badan Pengawasan Obat dan Makanan. Kejaksaan kembali membidik tersangka baru dari lembaga tersebut.
"Orangnya dari internal dan eksternal BPOM," kata juru bicara Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, melalui telepon selulernya, Kamis, 17 November 2011.
Noor mengatakan, institusinya sedang mendalami keterlibatan orang dalam maupun orang luar pada bukti baru itu. "Ini tentu dalam proses penyidikan," kata Noor menolak memerinci identitas dan bukti yang dimaksud.
BPOM memenangkan CV Persada Putra Mandiri dan PT Ramos Jaya Abadi dalam pengadaan 122 jenis alat-alat laboratorium lembaga tersebut. Persada memperoleh proyek senilai Rp 43,49 miliar. Adapun PT Ramos memperoleh proyek senilai Rp 13,02 miliar.
Namun, kejaksaan menduga kedua perusahaan itu menggelembungkan biaya pembelian alat hingga Rp 11 miliar. Modusnya menggunakan perusahaan lain, yakni PT Bhinneka Husada Raya sebagai subkontrak.
Kejaksaan lantas menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Kepala Pusat Pengujian Obat dan Makanan BPOM Siam Subagyo, serta Ketua Panitia Pengadaan BPOM Irmanto Zamahrir Ganin. Turut pula Direktur CV Persada Ediman Simanjuntak, serta Direktur PT Ramos Surung Hasibuan Simanjuntak. Keempatnya kini berstatus tahanan kejaksaan.
Noor berjanji akan membeberkan identitas maupun bukti baru bila pengembangan penyidikan sudah rampung. Ia berdalih bahwa substansi kasus belum bisa dibeberkan karena bisa merugikan proses penyidikan.
Meski begitu, ia tak membantah pihak internal BPOM dimungkinkan berasal dari kalangan pejabat BPOM. Adapun eksternal tak lepas dari tiga perusahaan yang mengelola proyek itu.
"Kami tidak mengarahkan, tapi kalaupun itu kepala BPOM, haruslah bertanggung jawab," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa bukti yang dimaksud salah satunya adalah fakta perbuatan. "Tapi masih kami dalami, "ujarnya.
TRI SUHARMAN