Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Hambalang Ganggu Konsolidasi Anas-Demokrat  

image-gnews
Anas Urbaningrum. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Anas Urbaningrum. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Ahmad Mubarok menyatakan para petinggi Partai Demokrat masih solid mendukung Ketua Umum Anas Urbaningrum. Ia menepis kabar yang menyebutkan Anas mulai ditinggalkan petinggi Demokrat lantaran namanya tersangkut dalam kasus korupsi dan dikhawatirkan berpengaruh terhadap popularitas Demokrat di mata publik.

"Saya enggak melihat kalau meninggalkan, biasa saja. Bahwa masalah ini mengganggu konsolidasi, komunikasi, ya," ujar Mubarok ketika diminta konfirmasi, Kamis, 17 November 2011. "Tapi yang namanya meninggalkan, saya tidak melihat."

Mubarok mengatakan, Demokrat mendukung penuh proses penegakan hukum, termasuk terhadap kader-kader partai yang diduga terlibat kasus korupsi. "Enggak peduli siapa yang kena. Tapi harus berdasarkan hukum, bukan persepsi," ujar dia. Ia menyatakan semua kader Demokrat tunduk pada arahan Ketua Dewan Pembina Susilo Bambang Yudhoyono yang menyampaikan pentingnya prinsip penegakan hukum.

Namun, ia menegaskan partai tak akan segan mencopot kadernya yang terbukti terlibat kasus korupsi. "Kami enggak akan mempertahankan," katanya.

Nama Anas kembali disebut-sebut dalam dua kasus korupsi yang saat ini sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Kedua kasus itu, yakni kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games di Palembang yang menyeret nama bekas Bendahara Umum Demokrat M. Nazaruddin dan proyek Hambalang di Bogor, Jawa Barat.

Dalam proyek Hambalang, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Ignatius Mulyono, mengungkapkan Anas berperan membereskan proyek pembangunan pusat olahraga di Bukit Hambalang. Proyek ini sedang diselidiki oleh KPK setelah beberapa bulan masuk dalam daftar pulbaket (pengumpulan bahan keterangan).

Mulyono mengatakan pernah dipanggil oleh Anas yang waktu itu masih Ketua Fraksi Partai Demokrat dan diminta mengurus masalah tanah proyek Hambalang. "Di situ juga ada Nazaruddin)," katanya kepada Tempo kemarin. Menurut Mulyono, ia diminta membantu karena dekat dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto. Keduanya sama-sama anggota tim sukses SBY saat pemilihan umum tahun 2004.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Proyek Hambalang dibangun pada 2010 di atas lahan seluas 30 hektar. Sumber dana proyek senilai hampir Rp 1,2 triliun ini berasal dari Kementerian Pemuda dan Olahraga. Kasus ini muncul setelah M. Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, mengaku ada aliran uang ke Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun lalu senilai Rp 50 miliar. Duit ini berasal dari PT Permai Group, salah satu perusahaannya, yang ikut mengelola proyek Hambalang.

Dalam salinan sebuah dokumen yang dimiliki Tempo, peran Anas juga disinggung oleh Nazaruddin. Di sana disebutkan, Anas, setelah diperkenalkan oleh Nazar, meminta Mulyono mengurus masalah tanah itu.

Nazar juga mengungkapkan ada sebuah pertemuan lanjutan di restoran masakan Jepang, Nippon Chan, di Hotel Sultan, Jakarta, yang dihadiri Anas, Nazar, Joyo, dan Mulyono. Tapi soal pertemuan di restoran Nippon itu, Mulyono mengatakan tak mengetahuinya. Nazaruddin saat ini menjadi tersangka dalam kasus suap wisma atlet.

Terhadap dugaan keterlibatan Anas dalam kasus Hambalang, Mubarok menyatakan belum ingin berandai-andai. "Kita ikuti saja proses hukum," ujarnya. Ia mengatakan, semua pengurus Demokrat sudah mengetahui karakter masing-masing Anas dan Nazaruddin.

Ia mengatakan, jika dibandingkan Nazaruddin, Anas dalam hal ini masih sangat dipercaya dan didukung seluruh pengurus. "Iya masih (sangat dipercaya dan didukung) karena kita tahu (karakter Nazaruddin)," kata dia. "Orang dibesarkan di partai kok menghancurkan partai."

MAHARDIKA SATRIA HADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM


Istri Muda Djoko Susilo Tak Jadi Gugat KPK, Ada Apa?  

18 Mei 2016

Mantan Putri Solo tahun 2008, Dipta Anindita saat menunggu jalannya proses pemeriksaan di ruang tunggu gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (13/2). Dipta diperiksa sebagai Saksi untuk Irjen Djoko Susilo terkait kasus Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Istri Muda Djoko Susilo Tak Jadi Gugat KPK, Ada Apa?  

Hakim minta surat pencabutan gugatan ditandatangani penggugat, yakni istri muda Irjen Djoko Susilo.


Rumah Disita, Istri Muda Irjen Djoko Susilo Gugat KPK

20 April 2016

Mantan Putri Solo tahun 2008, Dipta Anindita saat menunggu jalannya proses pemeriksaan di ruang tunggu gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (13/2). Dipta diperiksa sebagai Saksi untuk Irjen Djoko Susilo terkait kasus Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Rumah Disita, Istri Muda Irjen Djoko Susilo Gugat KPK

Dipta, Poppy dan Lady mengaku pemilik tanah dan rumah yang disita oleh KPK lantaran diduga terkait kasus Djoko Susilo, bekas Kepala Korlantas Polri.


KPK Tak Kapok Tangani Dugaan Korupsi Petinggi Polri

20 Mei 2015

Budi Gunawan. TEMPO/Subekti.
KPK Tak Kapok Tangani Dugaan Korupsi Petinggi Polri

Jika suatu saat nanti ada pengaduan kasus dugaan korupsi yang ada kaitannya dengan seorang petinggi Polri, KPK akan tetap menangani.


KPK Tiga Kali Perpanjang Penahanan Brigjen Didik  

12 November 2014

Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigjen Didik Purnomo keluar mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, 11 November 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
KPK Tiga Kali Perpanjang Penahanan Brigjen Didik  

Ketika Kepolisian menyidik kasus simulator SIM, Didik pernah ditahan dan diperpanjang dua kali.


Tersangka Korupsi Simulator SIM Datangi KPK  

26 Agustus 2014

Mantan Wakil Kepala Korlantas, Brigjen Pol Didik Purnomo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 26 Agustus 2014. ANTARA/Fanny Octavianus
Tersangka Korupsi Simulator SIM Datangi KPK  

Belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai pemanggilan pejabat
pembuat komitmen proyek simulator SIM tersebut.


Budi Serahkan Kartu Kreditnya kepada Djoko

20 Desember 2013

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri pada 2011, Budi Susanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Budi Serahkan Kartu Kreditnya kepada Djoko

Djoko sebut sebagian uang di kartu kredit Budi sebagai miliknya.


Alasan Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Djoko  

19 Desember 2013

Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Alasan Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Djoko  

Korupsi yang dilakukan Djoko menurut majelis akan membuat

negara ini hancur dan tidak berwibawa.


Tak Pegang Amanah, Hak Politik Djoko Dicabut  

19 Desember 2013

Inspektur Jenderal Djoko Susilo mengaku lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai kuasa pengguna anggaran dalam proyek pengadaan simulator alat uji kemudi di Korp Lalu Lintas Polri, 2011.
Tak Pegang Amanah, Hak Politik Djoko Dicabut  

Pencabutan hak politik untuk menimbulkan efek jera.


Dahlan: Jasa Raharja Stop Insentif untuk Polisi

15 Agustus 2013

Terdakwa Inspektur Jenderal Djoko Susilo (kiri) didampingi kuasa hukumnya Juniver Girsang. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Dahlan: Jasa Raharja Stop Insentif untuk Polisi

Insentif ini distop karena masuk rekening individu.