foto

ANTARA/Rosa Panggabean

Bank di Surakarta Dilaporkan Menolak Uang Receh  

TEMPO.CO, Surakarta - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Surakarta hari ini, Kamis, 17 November 2011, menerima laporan dari salah seorang pengusaha di Surakarta yang mengaku ditolak ketika akan menyimpan uang di sebuah bank di Surakarta.

“Alasan bank karena dia membawa uang receh,” jelas Wakil Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Surakarta Bambang Ary Wibowo kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis, 17 November 2011.

Pengusaha tersebut hendak menyimpan uang hasil usahanya sebesar Rp 650 juta. Rp 500 juta dalam bentuk uang pecahan kertas nominal Rp 1.000 dan Rp 2.000. Sementara Rp 150 juta berwujud uang koin dengan nominal Rp 100, Rp 200, Rp 500, dan Rp 1.000.

Karena membawa uang receh dalam jumlah banyak, bank menolak menerimanya tanpa alasan yang jelas. Ketika didesak alasannya, bank justru menawarkan bersedia menerima, tapi dengan syarat selama tiga bulan harus diendapkan tanpa mendapat bunga.

“Penabung adalah pengusaha makanan ringan sehingga wajar jika uang yang didapatkan berupa receh,” ujarnya.

Bambang menyebut, penolakan tersebut melanggar Undang-Undang Perbankan. Sebab, bank tidak boleh menolak setoran dari masyarakat. “Apalagi kemudian malah ditawari menyimpan tanpa diberi bunga. Ini jelas-jelas pelanggaran."

Pihaknya saat ini masih menunggu laporan resmi dari yang bersangkutan, untuk selanjutnya akan memanggil kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian.

Menanggapi pelaporan ini, pemimpin Bank Indonesia Solo, Doni Joewono, mengakui dalam Undang-Undang Perbankan memang tidak ada aturan bahwa perbankan boleh menolak setoran uang dari masyarakat. “Bahkan ketika uang yang disetorkan dalam bentuk uang receh,” ujarnya.

Namun demikian, dia memahami jika ada bank yang menolak menerima uang receh tersebut. Sebab, ada keterbatasan ruang penyimpanan uang di bank dan keterbatasan teller untuk menghitung uang.

“Tapi memang seharusnya tidak ditolak,” katanya, sembari menambahkan penolakan serupa sudah sering dilaporkan ke BI Solo.

Biasanya sebagai solusi adalah masyarakat yang ingin menabung dalam bentuk uang receh disarankan untuk menukarkan terlebih dahulu di BI Solo. “Kami siap menerima penukaran uang receh dari masyarakat,” kata Doni.

UKKY PRIMARTANTYO