TEMPO Interaktif, Pekanbaru - Kamera otomatis tim peneliti WWF-Indonesia merekam gambar lima spesies kucing liar yang melintas di Taman Nasional Bukit Tigapuluh dan Suaka Margasatwa Rimbang Baling di Riau. Lima jenis kucing yang ditemukan dalam survei 2011 tersebut adalah harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae), macan dahan (Neofelis diardi), kucing batu (Pardofelis marmorata), kucing emas (Catopuma temmincki), dan kucing congkok (Prionailurus bengalensis).
Selama tiga bulan survei sistematik dengan kamera otomatis oleh WWF pada 2011 tertangkap 404 gerakan kucing liar yang terdiri dari 226 aktivitas harimau sumatera, 77 gerakan macan dahan, 70 gerakan kucing emas, 4 foto kucing batu, dan 27 foto kucing congkok. Sebelumnya, pada Mei 2011, WWF merilis video induk dan tiga anak harimau sumatera yang sedang bermain-main di depan kamera video otomatis di kawasan yang sama.
Lokasi penemuan lima kucing hutan tersebut merupakan koridor atau jalur perlintasan satwa yang menghubungkan dua kawasan konservasi, yaitu TN Bukit Tigapuluh dan Suaka Margasatwa Rimbang Baling. Kini daerah tersebut terancam degradasi hutan akibat perambahan dan penebangan hutan alam dalam skala besar.
Karmila Parakkasi, Koordinator Tim Riset Harimau WWF Indonesia menyatakan, selain kucing congkok, semua jenis kucing liar tersebut adalah satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah No.7/ 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan & Satwa. Berdasarkan kriteria lembaga konservasi IUCN, keempat jenis kucing liar tersebut masuk dalam kategori satwa terancam punah (endangered) hingga sangat terancam punah (critically endangered).
"Temuan lima jenis kucing sumatera ini membuktikan keunikan dan kekayaan jenis satwa yang dimiliki lansekap hutan Bukit Tigapuluh dan koridor penghubung di sekitarnya,” kata Mila. “Temuan ini menunjukkan pentingnya upaya serius untuk segera melindungi kawasan tersebut dari ancaman perambahan dan penebangan hutan alam dalam skala besar.”
“Sayangnya kawasan tersebut kini mengalami deforestrasi karena pembukaan hutan alam dalam skala besar oleh perusahaan dan perambahan yang dilakukan oleh masyarakat untuk kebun sawit," kata Aditya Bayunanda, Koordinator Program Global Forest Trade Network, WWF Indonesia.
Menurutnya, hingga saat ini ancaman pembukaan hutan oleh perusahaan dan perambahan oleh masyarakat masih berlangsung di kawasan tersebut. Adanya bukti keberadaan lima jenis kucing liar yang tinggal di area konsesi tersebut menunjukkan perlu dilakukan penataan atas izin pembukaan hutan di areal tersebut karena menurut Peraturan Kementerian Kehutanan P.3/Menhut-II/2008, kawasan yang merupakan kawasan perlindungan satwa liar wajib dilindungi oleh perusahaan.
“Kawasan sekitar Taman Nasional Bukit Tiga Puluh harus dijaga keutuhannya, baik dengan jalan perluasan taman nasional atau sebagai kawasan hutan restorasi," kata Aditya.
WWF | TJANDRA