foto

TEMPO/Gunawan Wicaksono

Enam Ribu Hektar Lahan HGU di Bengkulu Terlantar

TEMPO.CO, Bengkulu - Sebanyak 6.000 hektare lahan dari 120 ribu hektare yang telah mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) di Provinsi Bengkulu saat ini dalam keadaan terlantar.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu, Binsar Simbolon, perusahaan pemilik HGU yang menelantarkan lahannya akan diberikan peringatan keras. Jika tidak diindahkan HGU akan dicabut. “Dari 50 HGU yang yang kami keluarkan, sebanyak 16 HGU masuk dalam kategori bermasalah,” katanya saat ditemui di kantornya, Kamis, 17 November 2011.

Menurut dia, data tersebut berdasarkan hasil penelitian dan verifikasi BPN ke lapangan. Sanksi dilakukan secara bertahap, yakni berupa surat peringatan sebanyak tiga kali Jika tidak mendapat respon, tim daerah yang terdiri dari Dinas Perkebunan, Kehutanan dan Sekretaris Daerah kabupaten maupun kota akan mengusulkan pencabutan HGU kepada BPN pusat. “Tim nasional akan turun langsung ke lokasi. Jika terbukti benar, maka lahan yang diterlantarkan akan kembali ke negara sebagai tanah cadangan negara,” papar Binsar.

Sementara itu terkait konflik agraria yang akhir-akhir ini terjadi di Bengkulu, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah mengusulkan moratorium HGU kepada BPN pusat. Konflik agraria bahkan sudah terjadi sejak tahun 1980. "Konflik terjadi karena masyarakat tidak lagi punya lahan untuk digarap," kata Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamzah.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu juga akan menyiapkan skema pembagian tanah HGU yang telah lama diterlantarkan oleh perusahaan pemohon HBU, termasuk yang direncanakan sebagai lahan perkebunan kelapa sawit. "Bagaimana skema pembagiannya kepada rakyat, segera kami bahas bersama dinas dan lembaga terkait, paling tidak setelah peringatan hari ulang tahun Provinsi Bengkulu pada 18 November 2011," tutur Junaidi.

Langkah pertama yang akan diambil setelah tim terbentuk, adalah mendata berapa luas dan sudah berapa lama lahan HGU diterlantarkan. Pemerintah Provinsi Bengkulu sepakat ijin HGU terhadap lahan yang lama diterlantarkan dicabut. Bahkan HGU dengan masa laku 30 tahun tidak diperpanjang.

Bersaman dengan usul moratoriun, Pemerintah Provisi Bengkulu berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota untuk melakukan penataan dan evaluasi terhadap lahan HGU yang terlantar.

Konflik terbaru terjadi Kamis, 10 November 2011. Ribuan massa dari Kabupaten Seluma dan Bengkulu Tengah mengamuk. Mereka merusak serta membakar beberapa fasilitas perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Bio Nusantara Teknology. Massa mengamuk karena tuntutan ganti rugi yang disesuaikan dengan kondisi sekarang tidak dipenuhi pihak perusahaan.

PHESI ESTER JULIKAWATI