foto

whitneys-corner.livejournal.com

Buang Air Kencing ke Warung, Ibu Ini Ditahan

TEMPO.CO, Kediri - Kejaksaan Negeri Kota Kediri mendakwa Sukarwati, 46 tahun, dan menahannya karena kencing di warung milik tetanggnya. Kasus ini merupakan laporan Tutik Muntoah, pemilik warung es, di Jalan Ngadisimo Utara ke polisi pada September 2011.

"Sebelumnya mereka terlibat pertengkaran karena hutang," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri, Nugraha, Kamis, 17 Nopember 2011. Muntoah marah setelah tempat usahanya dikotori dengan air kencing oleh Sukarwati.

Sukmawati didakwa melanggar Pasal 335 ayat 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun. Meski ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan Sukarwati.

Persoalan menjadi ramai ketika berkas pemeriksaan dilimpahkan ke kejaksaan dan Sukmawati ditahan pada 14 Nopember 2011. Sukarwati telah menghuni blok wanita di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri. Jaksa berpendapat tersangka tidak kooperatif dan terus menyangkal perbuatannya hingga harus melakukan penahanan. "Kami khawatir tak bisa menghadirkan dia di persidangan nanti," kata Nugraha.

Kepala Lapas Kediri Subiyantoro mengatakan kondisi psikologis tersangka cukup tertekan saat dijebloskan tahanan. Bahkan, dia menolak menandatangani surat penahanan. "Tersangka tak didampingi pengacara," katanya.

Keluarga Sukarwati menilai penahanan keterlaluan. Pertengkaran tersangka dengan tetangganya tak sebesar yang disangka aparat. "Kami minta ibu saya dilepaskan dan dibebaskan dari dakwaan. Ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan," kata Adib, anak Sukarwati, saat ditemui di rumahnya.

Tutik Muntoah kaget begitu mendengar tetangganya ditahan. Dia hanya kesal atas sikap tersangka yang membuang air kencing di warungnya. Sebelumnya mereka memang terlibat pertengkaran soal uang. "Saya mengontrak halaman rumah Sukarwati untuk jualan," katanya.

HARI TRI WASONO