foto

Dharnawati. TEMPO/Seto Wardhana

Nasib Muhaimin Tunggu Putusan Kasus Transmigrasi

TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samat Rianto mengatakan, putusan hakim atas perkara kasus suap pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan menjadi satu bukti untuk menjerat Muhaimin Iskandar, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. "Ya, putusan itu menjadi satu alat bukti," kata Bibit yang dikonfirmasi seusai berdialog dengan wartawan di kantor KPK, Kamis, 17 November 2011.

Dalam pembacaan dakwaan di pengadilan pada Rabu kemarin, jaksa penuntut menyebut bahwa Muhaimin bersama-sama dengan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Jamaluddin Malik, Sekretaris Jenderal P2KT Nyoman Suisnaya, dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Dadong Irbarelawan menerima hadiah terkait proyek PPID pada anggaran perubahan 2011.



Nyoman dan Dadong pun didakwa bersalah menerima hadiah dari kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati. Dharnawati juga sudah didakwa bersalah.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP., mengatakan, penyebutan nama Muhaimin berdasarkan keterangan yang diperoleh KPK dari saksi maupun tersangka pada proses penyidikan. Namun keterangan itu belum cukup untuk menjerat Muhaimin.

Kasus ini terbongkar kala KPK menangkap Nyoman, Dadong dan Dharnawati pada 25 Agustus lalu bersama uang dugaan suap sebesar Rp 1,5 miliar. Uang ini rencananya akan diberikan kepada Muhaimin. Adapun uang Rp 500 juta masih tersimpan di dalam rekening Dharnawati.

Jaksa penuntut di dalam dakwaannya menyebut bahwa Nyoman, secara sendiri maupun bersama dengan Dadong, Muhaimin, dan Jamaluddin pada 19 Agustus lalu di Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kalibata, Jakarta Selatan telah menerima uang sebesar Rp 2 miliar. "Patut diduga hadiah atau uang itu diberikan karena jabatannya," kata Zet Tadung Allo, jaksa penuntut saat membacakan dakwaan Nyoman.

Alasan pemberian uang itu, kata jaksa, agar Dharnawati menerima proyek PPID untuk Kabupaten Mimika, Teluk Wondana, Manokwari, dan Kerom berbiaya Rp 73 miliar. Dari proyek itu, Dharnawati berkewajiban mengeluarkan commitment fee sebesar sepuluh persen.

Bibit berujar, KPK menunggu hasil pemeriksaan di persidangan. Tapi Bibit tidak memastikan apakah akan menjadikan Muhaimin sebagai tersangka jika di persidangan ke dua anak buahnya terbukti bersalah. "Kami lihat saja nanti," katanya.



Muhaimin hingga berita ini diturunkan belum dikonfirmasi. Namun saat kasus ini terungkap, Muhaimin membantah terlibat.




RUSMAN PARAQBUEQ