Sing Painting Art, Del Sarono melukis wajah Nazaruddin. TEMPO/Aditia Noviansyah
Topik
Infografis
Dua Kali Mangkir, Gerhana Penuhi Panggilan KPK
TEMPO.CO, Jakarta - Anak buah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Gerhana Sianipar, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah mangkir dalam dua pemanggilan sebelumnya. Salah seorang staf di perusahaan Grup Permai, perusahaan milik Nazar, ini mendatangi kantor KPK sekitar pukul 13.20 WIB, siang tadi.
"Saya datang karena dipanggil," kata Gerhana kepada Tempo saat memasuki kantor KPK, Jumat, 18 November 2011. Dia datang dengan mengenakan kemeja agak kemerahan dan rok putih setinggi paha.
Gerhana diperiksa oleh KPK sebagai saksi di kasus Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Kementerian Tenaga Kerja. Dia pernah dua kali dipanggil pada 11 dan 15 November lalu, tapi tidak datang.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha yang dikonfirmasi sebelumnya mengatakan Gerhana tidak datang tanpa alasan.
Gerhana yang dikonfirmasi oleh Tempo mengatakan dirinya tidak datang karena KPK yang membatalkan. "Karena di-cancel (dibatalkan)," katanya singkat.
Komisi Antikorupsi telah menetapkan dua tersangka di kasus PLTS ini yaitu Neneng, istri Nazaruddin, dan Timas Ginting, pejabat pembuat komitmen. Timas tengah menjalani persidangan di pengadilan. Adapun Neneng menjadi buron dan sekarang belum juga bisa ditangkap.
Dalam Proyek PLTS berbiaya Rp 8,9 miliar pada 2008 ini Komisi menduga kuat keterlibatan Neneng yang berperan melaksanakan subkontrak dari pemenang tender, PT Alfindo Nuratama Perkasa, kepada PT Sundaya Indonesia. Praktek ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,9 miliar.
Dalam dakwaan jaksa penuntut kepada Timas di persidangan, Neneng dan Nazar disebut menerima uang sebesar Rp 2,2 miliar, Timas hampir Rp 100 juta, serta beberapa orang lainnya menerima uang ratusan juta rupiah.
RUSMAN PARAQBUEQ





