foto

TEMPO/Imam Yunni

Berkas Tersangka Korupsi Rumah Sakit Disatukan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI akan menyatukan berkas atas penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat bantu belajar di rumah sakit pendidikan dalam proyek Kementerian Kesehatan senilai Rp 417 miliar pada 2009-2010.

"Berkas ini komulatif jadi digabungkan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Andi Nirwanto, Jumat, 18 November 2011.

Saat ini kasus dugaan korupsi Kementerian Kesehatan ditangani dua pihak. Mabes Polri menangani kasus Kementerian pada 2009, sedangkan Kejaksaan menangani proyek Kementerian pada 2010. Namun berkas-berkas tersebut akan disatukan saat berkas dari Mabes sudah P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Wakil Jaksa Agung Darmono memastikan tidak akan terjadi benturan saat penyelidikan masing-masing kasus. Meskipun, penanganan kasus Kementerian Kesehatan pada Kejaksaan dan Mabes Polri merupakan kasus yang berbeda.

Penuntutan sendiri, menurut Andi, akan digabungkan hanya pada tersangka yang sama dalam penyelidikan Kejaksaan dan Mabes Polri. "Jadi nanti kami gabung, tidak ada masalah," katanya.

Mabes Polri baru menetapkan satu tersangka dalam kasus Kementerian Kesehatan pada 2009, sedangkan Kejaksaan sudah menetapkan tiga tersangka untuk kasus Kementerian Kesehatan pada 2010.

Tiga tersangka yang ditetapkan Kejaksaan adalah Kepala Bagian Program dan Informasi Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan, Widianto Aim, Kepala Subbagian Program dan Anggaran (PA) Badan Pengembangan, Syamsul Bahri.

Kemudian Bantu Marpaung dan Direktur Utama PT Buana Ramosari Gemilang. Sedangkan penyidik Badan Reserse Kriminal hanya menetapkan tersangka Syamsul Bahri.

Kejaksaan Agung mengenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi kepada tiga tersangka kasus Kementerian Kesehatan pada 2010. Hal ini berdasarkan surat perintah nomor 122/f.2/fd.1/9/2011 tanggal 26 September 2011 untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Kesehatan.

FRANSISCO ROSARIANS