TEMPO Interaktif, Jakarta - Setelah mengeluarkan pernyataan kontroversial mengenai kelakuan politikus Tanah Air, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas kembali "bernyanyi". Kali ini Busyro menyentil mengenai jabatan menteri yang banyak diisi dari kalangan partai.
Menurut Busyro, jabatan menteri seharusnya tidak diisi orang partai. Alasannya, menteri dari partai politik cenderung memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan partai.
"Kementerian yang menterinya orang partai akan menjadikan kementeriannya untuk pundi-pundi anggaran," kata Busyro dalam kuliah umum pemberantasan korupsi di Universitas Indonesia, Depok, Jumat, 18 November 2011.
Busyro mengatakan jika ingin serius membersihkan Indonesia dari korupsi, jabatan menteri harus diisi oleh kalangan profesional dari kampus, LSM, dan profesional lainnya. Alasannya, menteri dari nonpartai bisa ditelusuri latar belakangnya sejak sekolah, kuliah, dan selama jalur profesional.
Perkembangan korupsi saat ini telah merambat seluruh jajaran birokrat. Pusarannya sudah menggerogoti hakim, jaksa, kepala lembaga dan kementerian, anggota DPR dan DPRD.
"Sumber korupsi itu lembaga negara, lembaga pemerintah, swasta ketika birokrasinya sudah tidak transparan," ujar dia.
Transparansi, lanjut dia, merupakan kunci satu-satunya dalam memberantas korupsi. Birokrat dan politikus harus mau transparan tidak hanya dalam jabatannya, tapi juga dalam kehidupan pribadi. "Orang yang punya kepemimpinan juga harus mau dikritik," ucap dia lagi.
Komitmen transparansi juga harus tecermin dari gaya dan bahasa verbal keluarga terhadap para pejabat. Misalnya, keluarga harus bisa mengkritisi kalau ada pejabat yang mendapat barang mewah mendadak.
Agar terbentuk pemerintahan yang bersih, lanjut Busyro, perlu dilakukan distribusi kewenangan secara tegas. Hal itu didukung komitmen transparansi dan keterbukaan informasi dalam pemerintahan.
Sejak berdiri KPK sudah memproses tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan menteri. Saat ini KPK tengah memproses kasus korupsi di Wisma Atlet Jakabaring yang menyeret nama Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alifian Mallarangeng.
Juga kasus suap pembangunan kawasan transmigrasi oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar.
IRA GUSLINA