TEMPO Interaktif, Semarang - Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah mengantongi surat izin dari Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo untuk memeriksa Titik Kirnaningsih, anggota DPRD Kota Salatiga yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jalan Lingkar Kota Salatiga (JLS). Selain sebagai wakil rakyat, Titik juga sebagai istri Wali Kota Salatiga Yuliyanto dan Ketua Partai Indonesia Sejahtera (PIS) Salatiga.
"Kami sudah menerima izin pemeriksaan dari Gubernur untuk memeriksa Titik," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Ajun Komisaris Besar Polisi Panca Putra, Jumat, 18 November 2011.
Meski sudah mengantongi izin pemeriksaan, tapi Polda Jawa Tengah belum mengetahui kapan akan memeriksa Titik. "Jadwal pemanggilan belum. Kami masih melengkapi data dan bukti-buktinya dulu," katanya.
Kasus proyek pembangunan JLS pada awalnya ditangani Polres Salatiga, lalu diambil alih Polda Jawa Tengah. Proyek yang digarap PT Kuntjup-Kadi Internasional Join Operation (KKI-JO) dengan pagu anggaran Rp 49,21 miliar itu merupakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kota Salatiga. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah menemukan potensi kerugian keuangan negara hingga Rp 12,23 miliar.
Dalam kasus ini ditengarai juga keterlibatan Yuliyanto dan mantan Wali Kota Salatiga, Jhon Manuel Manopo. Jhon diduga terlibat karena melakukan penunjukan langsung terhadap PT Kunjtup selaku pelaksana proyek. Selain Titik, Polda juga sudah menetapkan status tersangka terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Salatiga, Saryono. Manoppo sudah diperiksa Polda pada pekan lalu.
Pada Juni 2011, Titik dan Yuliyanto sudah pernah diperiksa oleh penyidik Polda Jawa Tengah. Saat itu keduanya masih menjadi anggota Dewan Kota Salatiga. Ketika itu penyidik memeriksa keduanya dengan status sebagai saksi. Keduanya dimintai keterangan untuk mengetahui siapa saja yang harus bertanggung jawab dalam kasus JLS yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp 12,23 miliar tersebut.
ROFIUDDIN