foto

TEMPO/Seto Wardhana

Mantan Jaksa dan Polisi Calon Pimpinan KPK Ditolak

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi organisasi masyarakat sipil mempertanyakan kredibilitas sejumlah kandidat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sorotan paling tajam terarah pada dua kandidat yang berlatar belakang profesi sebagai mantan polisi dan jaksa. “Kami menolak kandidat yang berintegritas buruk,” ujar anggota Koalisi Pemantau Peradilan, Tama S. Langkun, dalam keterangan persnya, 20 November 2011.

Koalisi Pemantau Peradilan merupakan organ koalisi dari sejumlah lembaga masyarakat sipil. Beberapa di antaranya Indonesia Coruption Watch (ICW), Indonesian Legal Roundtable (ILR), Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) FH UI, Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Transparency International (TI) Indonesia, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, dan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM).

Menurut Tama, seleksi pimpinan KPK 2011-2015 saat ini sudah memasuki tahapan yang krusial. Sebanyak delapan nama yang diajukan Presiden melalui panitia seleksi akan kembali disaring Dewan Perwakilan Rakyat RI mulai besok melalui mekanisme uji kepatutan dan kelayakan untuk menentukan empat nama. Tapi delapan nama yang diajukan pansel bukanlah tanpa catatan. Nama-nama para kandidat yang disetor panitia seleksi itu merupakan hasil tabulasi penilaian yang dibuat berdasarkan peringkat.

Peringkat terakhir yang ditetapkan pansel adalah Aryanto Sutadi, calon pimpinan (capim) KPK dari unsur kepolisian. Menurut Tama, Aryanto diketahui memiliki catatan buruk karena semasa menjalani karier di institusi kepolisian, ia mengaku kerap menerima dan menganggap wajar pemberian orang kepadanya. “Padahal pemberian terhadap seorang pejabat negara termasuk dalam gratifikasi,” katanya.

Bahkan Aryanto juga diketahui sempat aktif menjalankan bisnis dan bekerja sambilan sebagai konsultan hukum pada suatu perusahaan saat ia masih menjabat polisi. “Tidak salah jika kemudian pansel pun menempatkan Aryanto Sutadi sebagai calon pimpinan KPK yang memiliki integritas rendah,” kata Tama.

Kandidat yang berlatar dari unsur kejaksaan, Zulkarnain, juga tidak lepas dari sorotan. Ia diduga pernah mempersulit proses hukum kasus Lapindo hingga kasus tersebut dihentikan oleh polisi. Zulkarnain yang digadang-gadang memiliki keahlian penuntutan yang baik nyatanya memiliki latar belakang kompetensi yang bermasalah. “Sesuai tracking kami, dia tidak memiliki catatan yang baik dalam kompetensi,” kata Tama. Hasil tracking itu nyatanya juga diamini oleh pansel. Pansel menempatkan Zulkarnain di posisi ketujuh dari sepuluh capim yang lain dalam hal kompetensi.

RIKY FERDIANTO