ANTARA/Ismar Patrizki
Topik
Empat Pegiat Lingkungan Diloloskan Imigrasi Bali
TEMPO.CO, Denpasar - Empat pegiat lingkungan dari Filipina yang sempat ditangkap Kepolisian Daerah Bali diloloskan oleh pihak Imigrasi Denpasar. Mereka sudah terbang kembali ke negaranya. “Statusnya bukan dideportasi karena Imigrasi tidak melihat adanya pelanggaran,” kata Wihartono, pengacara dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia Bali, Ahad, 20 November 2011.
Dua aktivis Manjet Lopez dan Rhoda Viajar sudah pulang pada Sabtu malam, sedangkan dua rekannya, Malou Tabios dan Lidy Nacpil, sehari kemudian. Kepulangan mereka sesuai jadwal tiket yang sudah dibeli sebelum datang ke Bali. “Jadi ini kepulangan yang normal,” kata Wihartono.
Untuk dapat dikeluarkan dengan status deportasi, diperlukan alasan kuat mengenai pelanggaran hukumnya. Kenyataannya, kata Wihartono, polisi belum membuktikan adanya penyalahgunaan visa. Sementara itu, visa mereka juga belum overstay karena berstatus visa kunjungan yang masa berlakunya selama 30 hari.
Keempat aktivis itu sempat menjalani pemeriksaan di Kepolisian Daerah Bali pada Jumat, 18 November 2011, karena diduga terlibat aksi unjuk rasa di depan Konsulat AS di Denpasar. Polisi menunjukkan bukti berupa foto-foto saat mereka berada dalam barisan pendemo dan menyebutnya sebagai pelanggaran Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Keimigrasian.
Pasal itu mengatur penyalahgunaan visa di mana aktivitas politik termasuk di dalamnya. Polisi kemudian meminta agar para aktivis dari LSM Jubilee South Asia Pacific Movement Debt and Development itu dideportasi.
Koordinator aksi, Wayan Gendo Suardana, mengatakan keempat aktivis itu hadir pada saat demo hanya sebagai pengamat. “Mereka datang ke Bali untuk berlibur. Kemudian kami undang untuk mengamati acara WALHI, termasuk aksi itu,” kata Gendo.
Foto-foto yang ditunjukkan polisi sebenarnya adalah dokumentasi pribadi ketika mereka masuk ke barisan dan memegang spanduk lalu difoto oleh temannya yang lain.
ROFIQI HASAN





