TEMPO Interaktif, Jakarta - Mindo Rosalina Manulang, terdakwa kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games Palembang, diduga tertipu Rp 1 miliar sebelum ditangkap. Uang itu diberikan kepada seseorang bernama Bayu Widodo Sugiarto agar Rosa tidak menjadi target operasi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebelumnya, Bayu disebut-sebut sebagai orang dalam KPK. Tapi, dalam dokumen yang dimiliki Tempo, Rosa mengatakan tidak ada yang meyakinkan dirinya bahwa Bayu adalah orang KPK.
"Saya tidak pernah melihat ID card, identitas diri sebagai KPK, maupun surat keterangan Bayu Widodo Sugiarto alias Mbah Ndoro Bei sebagai orang dalam KPK," kata Rosa dalam dokumen itu.
Namun Rosa mengakui telah memberikan uang Rp 1 miliar untuk tujuan melepaskan dirinya dari target operasi, meski ia mengatakan tak tahu untuk kasus apa. Sumber duit itu, kata Rosa, dari kantong pribadi dan pinjaman PT Anak Negeri, perusahaan tempatnya menjabat direktur. Penyerahan uang itu terjadi pada kurun April-Mei 2011. Penyerahannya dua tahap melalui seorang sopir, yang diduga bernama Suparjo atau Suparno.
Dalam dokumen itu, Rosa mengatakan mengenal Bayu melalui Paulus Nelwan, seorang pengusaha yang diduga dekat dengan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam--yang juga terjerat kasus Wisma Atlet.
Bekas pengacara Rosa, Djufri Taufik, tak bisa dihubungi saat hendak dimintai konfirmasi soal isi dokumen tersebut. Sementara itu, Wakil Ketua KPK M. Jasin memastikan Bayu bukanlah pegawai KPK. "Kalau memang ngaku-ngaku, ya, berarti dia (Bayu) bukan orang KPK," ujar Jasin kemarin.
Ihwal perkenalan ini juga pernah diakui oleh Paul dalam persidangan Wafid di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 28 April lalu. Dalam persidangan itu, Paul mengatakan Bayu bukan anggota KPK, melainkan pengusaha mebel.
Rosa diperkenalkan kepada Bayu lantaran Rosa sedang mencari sebuah meja besar. Soal pemberian duit, "Dia (Bayu) sempat bilang ditemui Rosa dan Rosa ngasih uang ke dia, tapi itu uang untuk beli furnitur," ujar Paul.
l ISMA SAVITRI | ISHOMUDDIN