foto

Mahmuddin Yasin. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Wakil Menteri BUMN Diperiksa KPK  

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara, Mahmuddin Yasin, hari ini diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara korupsi penjualan tanah milik PT Barata Indonesia Persero di Surabaya, Jawa Timur. "Pak Yasin diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha.

Priharsa mengatakan, Yasin diperiksa untuk tersangka Mahyuddin Harahap, Direktur Pemberdayaan Keuangan dan Sumber Daya Manusia PT Barata. Namun, sampai pukul 09.30 WIB, Yasin belum mendatangi kantor komisi antikorupsi itu.

Mahyuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 10 Maret lalu. Pada kasus ini, KPK menduga kuat tersangka terlibat dalam penjualan tanah milik PT Barata di Jalan Nagel Nomor 109 Surabaya. Tanah milik perusahaan pelat merah itu dijual di bawah harga Nilai Jual Obyek Pajak yang berlaku pada 2004. 

Akibat penjualan ini, KPK menduga kuat merugikan negara sebesar Rp 40 miliar. Tanah itu seharusnya dijual seharga Rp 132 miliar, tapi oleh tersangka dijual Rp 82 miliar.

Kasus ini bermula ketika dilakukan relokasi pabrik PT Barata dari Surabaya ke Gresik, Jawa Timur pada 2006. Biaya relokasi pabrik mencapai Rp 44,7 miliar yang diduga ada biaya siluman sebesar Rp 1,4 miliar. KPK menyangka Mahyuddin melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

RUSMAN PARAQBUEQ