TEMPO/Amston Probel
Infografis
Foto Terkait
Pembunuh Orangutan di Kutai Ditangkap
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap dua orang yang terlibat pembantaian orang utan dan monyet di desa Puan Cepak, Muara Kaman, Kutai Kertanegara pada Sabtu 19 November lalu. “Mereka tersangka pembunuh dan pembuang bangkai orang utan,” kata juru bicara Markas Besar Kepolisian Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution, Senin 21 November.
Saud mengatakan kedua tersangka tersebut berinisial M alias G, dan M. Keduanya merupakan karyawan PT K bagian pembasmian hama. Dia mengatakan di kebun perusahaan kelapa sawit tersebut, monyet dan orangutan yang sering memakan buah kelapa sawit dianggap sebagai hama yang akan dimusnahkan. "Mereka diberi tugas penangkapan dan ditanam, kemudian dibuang setelah mati," katanya.
Polisi kini sedang mememeriksa tujuh orang saksi, baik saksi ahli dari Universitas Munawarman dan dua Kepala Desa Puan Cepak dan Bunga Jadi, juga karyawan dari PT K. Dari pemeriksaan tersebut tersangka mengakui telah melakukan pembuangan terhadap mayat monyet dan orangutan yang mati akibat ditembak dengan senapan angin maupun dijerat.
Kemudian tersangka juga mengaku sejak tahun 2008 telah membunuh 20 ekor monyet dan orangutan. Mereka mengaku melakukan pembunuhan atas perintah P seorang manager kebun, dan A seorang General Manager Perkebunan sektiar tiga tahun lalu. "Saat ini status P dan A masih saksi," kata Saud.
Ttersangka, kata Saud, mengaku mendapat upah Rp 200 ribu untuk membunuh seekor monyet, sementara untuk seekor orangutan dihargai Rp 1 juta. "Kalau sudah ada yang tertembak mati, difoto dan akan dibayar kalau benar mati, kasir yg bayar," katanya.
Tersangka akan dijerat Undang-Undang nomor 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem pasal 21 ayat a dan b dan pasal 40 ayat 2. Dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 100 juta. Dengan barang bukti tulang belulang orangutan, dan 20 lembar foto orangutan dan monyet yang mati dibunuh.
INDRA WIJAYA





