TEMPO Interaktif, Jakarta - Polisi menyatakan lomba pacuan kuda di Lapangan Pacuan Kuda Pulomas, Jalan Pulomas Jaya, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur yang dibubarkan pada Ahad sore, 20 November 2011 tak memiliki izin dari kepolisian. "Karena tidak ada izin, makanya kami bubarin," kata Kepala Kepolisian Sektor Metro Pulo Gadung, Komisaris Ari Purwanto, Senin, 21 November 2011.
Dia mengatakan panitia penyelenggara perlombaan kuda antarprovinsi itu tidak mampu menunjukkan izin penyelenggaraan acara dari Mabes Polri. "Kalau pesertanya dari berbagai provinsi, harus izin Mabes. Kalau ruang lingkupnya Jakarta saja, cukup Polda Metro Jaya," ujarnya.
Ary melanjutkan lomba pacuan kuda ini akan dihentikan sampai panitia mengurus izin ke polisi. "Kalau tetap membandel menggelar tanpa izin pada pekan depan, ya, kami bubarkan lagi," katanya. Tidak ada sanksi yang akan diberikan ke panitia. "Seperti demo, kami cuma berkewenangan membubarkan saja. Kecuali ada perlawanan anarkis dan ada unsur pidana."
Ketua penyelenggara pacuan kuda yang disebutkan Ary bernama Edi dan pada awalnya dia sempat menolak pacuan dihentikan. Sebab, saat dibubarkan pacuan kuda sedang berlangsung. "Dia (Edi) diberi pengertian. Kalau mereka ada izinnya, polisi pasti tahu karena ada surat tembusannya. Dia akhirnya mengerti."
Polisi tidak memasang garis polisi di tempat kejadian perkara. "Buat apa disegel, toh bukan pidana. Sengketa juga bukan," kata Ary. Ia membantah pembubaran itu berkaitan dengan perjudian. "Tidak ada izin. Itu saja dasar pembubarannya."
HERU TRIYONO