foto

Rokok kretek seharga Rp 3.000,- per bungkus dijual di pinggiran Jalan Astanaanyar, Bandung, Selasa (19/5). Rokok ini diambil langsung dari industri rokok rumahan di Jawa Tengah. TEMPO/Prima Mulia

Cukai Rokok Naik 15 Persen

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 15 persen mulai Januari mendatang. Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan kenaikan cukai dilakukan untuk menurunkan konsumsi rokok. "Cukai rokok itu bertujuan melidungi kesehatan masyarakat," kata dia di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 21 November 2011.



Agus mengatakan kenaikan cukai ini sudah dibicarakan dengan para pengusaha dan para pemangku kepentingan lainnya. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2012, pendapatan cukai ditargetkan Rp 75,4 triliun. Sekitar Rp 72 triliun ditargetkan dari cukai hasil tembakau, Rp 123 miliar dari cukai etil alkohol serta Rp 3,2 triliun dari cukai minuman etil alkohol.



Selain itu kenaikan tarif cukai rokok sudah sesuai dengan road map cukai yang telah disepakati pemerintah dan industri. "Yang paling utama kami menjalankan pricing cukai rokok," katanya.



Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Bambang Brodjonegoro mengatakan nilai cukai hasil tembakau untuk sigaret kretek mesin (SKM) pada 2012 mencapai Rp 48,67 triliun.



Dengan batas produksi sebesar 155,5 miliar batang per tahun, tarif rata-rata cukainya mencapai Rp 313 per batang. Sementara untuk sigaret putih mesin (SPM) penerimaan cukainya sebesar Rp 4,56 triliun dengan batasan produksinya ditetapkan sekitar 16,5 miliar batang per tahun, tarif rata-rata cukainya mencapai Rp 277 per batang.



Untuk golongan sigaret kretek tangan (SKT), pemerintah menargetkan sekitar 15,8 triliun. Dengan produksi sekitar 96,4 miliar batang per tahun dengan tarif rata-rata cukainya Rp 164 per batang. Sedangkan untuk produksi SKT golongan III diturunkan menjadi 300 juta batang per tahun.



Pada 2010 lalu pemerintah telah menaikkan sekitar 6 persen cukai rokok. Selain itu pemerintah juga akan menyederhanakan strata harga jual eceran dan tarif cukai rokok dari 19 layer tarif menjadi 12 layer.



ALWAN RIDHA RAMDHANI