foto

TEMPO/Firman Hidayat

Tiga Terduga Pembantai Orang Utan Ditangkap  

TEMPO.CO, Tenggarong - Kepolisian Resor Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, menangkap tiga orang yang diduga sebagai pelaku pembantaian orang utan (Pongo Pygmaeus Morio). Tapi polisi masih belum mengungkap identitas ketiganya karena masih dalam pengembangan.

"Kami masih mengembangkan dulu," kata Kepala Kepolisian Resor Kutai Kartanegara, Ajun Komisaris Besar I Gusti B.K Harryarsana, dalam pesan pendeknya, Senin, 21 November 2011.

Berdasarkan pantauan di Kepolisian Resor Kutai Kartanegara di Tenggarong, ada tiga orang sedang diperiksa intensif di ruang pemeriksaan Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) lantai II kantor Kepolisian Resor Kutai Kartanegara. Mereka diduga sebagai pelaku pembantaian orang utan di Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kepolisian Resor Kutai Kartanegara tak menjelaskan lebih jauh menyangkut identitas dan status ketiga orang tersebut. Secara terpisah juru bicara Kepolisian Resor Kutai Kartanegara Ajun Komisaris Nyoman Subrata yang ditemui di ruang kerjanya menyatakan penjelasan menyangkut pemberitaan pembantaian orang utan saat ini ditangani Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. "Penjelasan soal itu sekarang satu pintu di Polda," kata dia.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Komisaris Besar Antonius Wisnu Sutirta saat dihubungi belum bisa menjelaskan kasus tersebut. Ia mengaku hingga Senin siang masih menunggu perkembangan dari Kepolisian Resor Kutai Kartanegara. "Kami pasti akan menjelaskan, tapi masih menunggu laporan dulu," kata Wisnu.

Sementara itu, perwakilan WWF di Samarinda, Kalimantan Timur, Wiwin Effendi, meminta kepolisian tidak hanya berhenti melakukan penyelidikan pada level eksekutor. Setidaknya, menurut Wiwin, ada aktor intelektual di balik pembantaian orang utan di Kutai Kartanegara ini yang juga harus diungkap.

"Kami tentunya mendorong kepolisian terus mengusut kasus ini sampai tuntas sampai mengungkap inisiator pembantaian orang utan ini," katanya.

FIRMAN HIDAYAT