Langgar Kode Etik, Tiga Hakim Terancam Dipecat

TEMPO.CO, Jakarta -Tiga hakim dari tiga daerah terancam pemecatan, menyusul pelanggaran kode etik yang mereka lakukan. Ketiganya berasal dari Yogyakarta, Jawa Barat, dan Aceh. "Hari ini sidang Majelis Kehormatan Hakim digelar," kata Juru Bicara Komisi Yudisial Asep Rahmat Fajar melalui layanan pesan pendek pagi ini, 22 November 2011.

Asep belum bersedia memaparkan pelanggaran kode etik yang dilakukan ketiganya. "Akan dipaparkan di dalam sidang nanti," ujarnya. Sidang MKH sendiri akan berlangsung mulai pukul 09.00 di Ruang Wiryono Mahkamah Agung.

Sidang akan beranggotakan empat orang sebagai unsur KY, dan tiga orang wakil dari MA. Anggota dari KY adalah Imam Anshori Saleh, Suparman Marzuki, Taufiqurrahman Syahuri, dan Abbas Said. Sedangkan anggota sidang MKH dari MA adalah Imam Soebechi, Hamdan, dan Surya Jaya.

Ketujuh anggota MKH akan merumuskan rekomendasi sanksi untuk ketiga hakim, dengan ancaman hukuman terberat berupa pemberhentian dari jabatan. "Sesuai aturan, hanya untuk rekomendasi pemberhentian maka akan dilakukan sidang MKH," ujar Asep.

ISMA SAVITRI