Anand Khrisna. TEMPO/Eko siswono Toyudho
Topik
Anand Khrisna Divonis Hari Ini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim akan menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus pelecehan seksual Anand Khrisna, Selasa, 22 November 2011, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pemberian vonis ini dilakukan setelah proses persidangan panjang sekitar satu tahun lebih. "Anand sudah siap menerima vonis," kata kuasa hukum Anand Khrisna, Astro P. Girsang, Selasa.
Astro mengharapkan majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dalam persidangan kasus ini. Bahkan, ia sangat berharap majelis hakim yang diketuai Albertina Ho akan menjatuhkan vonis bebas bagi Anand.
Menurutnya, vonis bebas bagi Anand cukup beralasan karena selama persidangan selama satu tahun lebih, tidak ada bukti-bukti yang cukup kuat menjerat kliennya ini.
Keterangan seorang saksi, kata Astro, tidak mendapat dukungan atau penegasan dari keterangan saksi yang lain. "Tidak punya kekuatan hukum bila seperti ini," katanya.
Menurut Astro, jaksa cenderung hanya melihat keterangan Tara Pradibta Laksmi yang kemudian dibantah saksi lain, yaitu Maya Muchtar.
Dalam kasus ini, jaksa menyatakan Anand Krisna telah melanggar Pasal 294 KUHP tentang perbuatan cabul. Atas pelanggarannya, jaksa menuntut Anand Khrisna hukuman penjara selama dua tahun enam bulan.
FRANSiSCO ROSARIANS0





