TEMPO/Adri Irianto
Topik
Anand Krishna Divonis Bebas
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas spiritualis Krishna Kumar Tolaram Gangtani alias Anand Krishna, terdakwa perkara dugaan pelecehan seksual terhadap muridnya, Tara Padipta Laksmi. Dakwaan pencabulan dinilai tak bisa dibuktikan secara sah dan meyakinkan.
"Keterangan saksi-saksi yang diperiksa di persidangan tidak bersesuaian. Keterangan beberapa saksi tidak memberatkan dakwaan itu karena tidak melihat langsung kejadian, melainkan hanya dari cerita Tara," kata ketua majelis hakim Albertina Ho saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 22 November 2011.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Albertina Ho tersebut bertolak belakang dengan tuntutan jaksa penununtut umum (JPU) yang menuntut pria keturunan India itu 2,6 tahun penjara. Dakwaan primer, Pasal 290 ayat 1 KUHP jo Pasal 64 dan dakwaan subsider Pasal 294 ayat 22 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 tentang pencabulan yang digunakan jaksa untuk menjerat terdakwa, dinilai Albertina Ho tidak bisa dibuktikan secara sah dan meyakinkan.
Bukti berupa sperma di kamar mandi dan tisu bernoda sperma yang ditemukan di tempat sampah, yang digunakan jaksa untuk membuktikan pencabulan pun, menurut Albertina tidak cukup kuat untuk menjerat Anand. "Kamar mandi itu adalah kamar mandi bersama dan tidak khusus untuk Anand Krishna. Begitu pula tisu di tempat sampah. Tempat sampah itu adalah tempat sampah umum," ujar Albertina.
Menanggapi putusan majelis hakim, jaksa mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu. Sementara itu, salah seorang kuasa hukum terdakwa, Astro Girsang, girang menyambut putusan bebas itu. Ia menilai apa yang diputus Albertina Ho adalah keadilan bagi kliennya.
"Saya yakin hakim Albertina akan memberikan keadilan bagi kami. Ternyata benar, klien kami divonis bebas," kata Astro tersenyum puas.
Ditanya apakah akan menuntut balik Tara, Astro mengaku belum memikirkannya. "Akan kami pertimbangan dulu (menuntut balik)," kata Astro.
Anand Krishna tak henti melepas senyum lega seusai hakim mengetuk palu vonis. Pria tambun berambut putih itu langsung menyalami dan memeluk tim kuasa hukumnya. Pendukung Anand yang menyesaki kursi pengunjung menyambut dengan suka cita dan bertepuk tangan saat Albertina membacakan putusan, sehingga hakim terpaksa sejenak menghentikan pembacaan vonis.
Beberapa dari mereka tampak menangis haru dan bergantian menyalami pendiri dan pemilik Yayasan Anand Ashram tersebut setelah keluar dari ruang sidang. "Saya akan istirahat dulu," jawab Anand Krishna singkat saat ditanya wartawan mengenai tindakan yang akan ia lakukan setelah persidangan selesai.
Tara Pradipta tidak hadir dalam sidang vonis mantan gurunya itu. Hanya tampak Widjarningsih, orang tua Tara, yang duduk di barisan depan kursi pengunjung. Tara, kata Widjarningsih, tidak bisa hadir karena sedang menghadapi ujian tengah semester. Saat ditanya langkah hukum yang akan ditempuh keluarga terkait vonis bebas itu, Widjarningsih belum bisa memastikan.
"Sekarang kami sesuai dengan hakim saja. Kami akan lihat dulu, kan ini belum final juga," katanya singkat. Sidang vonis dari proses hukum yang sudah berlangsung lebih dari setahun itu sendiri dimulai pukul 11.30 WIB dan selesai sekitar 45 menit kemudian. Anand datang mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana berwarna hitam.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus Anand Krishna berawal saat salah seorang muridnya, Tara Pradipta Laksmi, melaporkannya ke Polda Metro Jaya lebih dari setahun lalu atas dugaan pelecehan seksual. Kepada polisi, mantan murid Krishna itu mengaku Mei hingga Juni 2009 mengalami pelecehan seksual oleh Anand.
Selain sebagai murid, Tara sebelumnya juga aktif membantu Anand di Yayasan Anand Ashram, yayasan milik Anand yang bergerak di bidang pengembangan diri dan kegiatan sosial. Perkenalan Tara dengan Anand terjadi pada Juli 2008. Saat itu, menurut Tara, ia diajak ibunya, yang kala itu mengikuti pelatihan manajemen stres yang diasuh Anand, untuk mengikuti kegiatan di Anand Ashram, Jakarta.
Merasa cocok dengan pelatihan tersebut, Tara kemudian aktif di berbagai acara yang digelar Anand. Oleh Anand, bahkan ia kemudian ditunjuk sebagai Ketua Kelompok Pembawa Obor, wadah muda-mudi di Anand Ashram. Sejak itulah, menurut Tara, ia kerap diajak Anand mengunjungi Anand Krishna Center di Bali dan Ciawi, Bogor.
Menurut Wijarningsih, ibu Tara, awalnya ia senang putrinya aktif di kegiatan Anand. Tapi, pada Maret 2009, ia melihat "tanda-tanda" keanehan muncul pada Tara. "Dia mulai melawan saya," kata Wijarningsih. Wijarningsih terkejut ketika suatu hari anaknya itu menyatakan akan keluar dari kuliahnya di sebuah sekolah tinggi komputer. Kepada sang ibu, Tara menyebut itu perintah Anand Krishna.
Sejak itulah Wijarningsih melarang keras anaknya menghadiri acara-acara di Anand Ashram. Tara melawan. Lewat status di Facebook, anak sulung dari dua bersaudara itu "meneriakkan" kondisinya. Ia menyatakan dirinya disekap orang tuanya.
Tulisan Tara di situs jejaring sosial ini rupanya membuat pengikut Anand turun tangan. Mereka menemui orang tua Tara dan meminta gadis itu diberi kebebasan. Orang tua Tara menyerah. Akhirnya mereka mengizinkan Tara kos.
Wijarningsih kemudian mengkonsultasikan kasus yang dialami anaknya itu kepada psikolog. Menurut Wijarningsih, psikolog itu menyimpulkan anaknya telah mengalami pencucian otak. "Saat itu kami memutuskan mengambil Tara dari kosnya," ujar Wijarningsih. Selama tiga bulan, kata Wijarningsih, ia memanggil psikolog untuk menyembuhkan Tara.
Nah, pada saat menjalani terapi dari sang psikolog inilah kasus pelecehan yang dialami putrinya terkuak. Ketika diterapi, kata dia, Tara tanpa sadar bercerita ia kerap dipeluk, dicium, dan diraba-raba oleh Anand. Kejadian itu, menurut Tara, saat diterapi dan terjadi berulang-ulang. "Dia bilang, dia diminta Anand untuk tidak menceritakan apa pun yang telah dilakukan Anand terhadap dirinya."
ARIE FIRDAUS





