Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wawancara Mahfud Md.: Jual-Beli Pasal di DPR

image-gnews
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD saat di wawancarai oleh para wartawan usai mengikuti proses perhitungan suara pemilihan ketua MK periode 2011-2014 di MK Jakarta, Kamis (18/8). Mahfud MD terpilih kembali menjadi Ketua MK untuk masa jabatan 2011-2014. Tempo/Aditia Noviansyah
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD saat di wawancarai oleh para wartawan usai mengikuti proses perhitungan suara pemilihan ketua MK periode 2011-2014 di MK Jakarta, Kamis (18/8). Mahfud MD terpilih kembali menjadi Ketua MK untuk masa jabatan 2011-2014. Tempo/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Blak-blakan soal jual-beli pasal di Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. diserang balik politikus Senayan. Mahfud dituntut menunjukkan bukti-buktinya. “Masak harus membuktikan bukti atas bukti,” kata Mahfud ketika ditemui Tempo di kantornya, Senin, 21 November 2011. “Itu kan omong kosong.”

Kenapa tiba-tiba Anda bicara jual-beli pasal?
Dalam sebuah seminar, saya bilang politik hukum kita sudah bagus. Kita punya prolegnas, kita punya panduannya. Tapi dalam prakteknya, kenapa banyak undang-undang yang jelek. Dari 406 undang-undang yang di-judicial review ke MK, 96 di antaranya dikabulkan. Itu sekitar 23 persen. Karena ini seminar ilmiah, saya membuat premis, pradalil. Berdasarkan fakta-fakta di pengadilan, ada tiga sebab buruknya undang-undang itu.

Apa saja?
Pertama, ada tukar-menukar keinginan politik di antara para pemain politik DPR. Contohnya, dulu ketika konsep electoral treshold mau diubah ke parliamentary treshold, partai-partai kecil tak setuju. Kemudian terjadi kesepakatan, oke partai kecil setuju parliamentary asal boleh ikut pemilu lagi. Nah, itu melanggar konstitusi karena tidak adil. Karena banyak partai kecil yang tak bisa ikut pemilu karena tak punya kursi di DPR. Tukar-menukar seperti itu inkonstitusional, lalu kami batalkan. Sehingga semua partai boleh ikut pemilu.

Lalu?
Yang kedua, tidak profesional. Yang membuat undang-undangnya serampangan, tak punya naskah akademik, atau tidak paham Undang-Undang Dasar.

Sebab lainnya?
Begini, sebab pertama dan kedua itu bukan pelanggaran pidana. Tapi sebab ketiga, yaitu jual-beli pasal, termasuk pelanggaran pidana. Jual-beli pasal ada fakta dan putusan pengadilan. Pengadilan Tipikor sudah mengukum lima pejabat BI dan tiga anggota DPR karena kasus undang-undang. Lalu, ada kasus dana abadi umat. Ada saksi di pengadilan yang mengatakan bahwa uang Rp 1,5 miliar itu untuk mengegolkan undang-undang wakaf.

Faktanya hanya begitu?
Tidak, gejalanya masih ada. Contohnya kasus Kemenakertrans. Kenapa diadili Sesditjen itu (I Nyoman Suisnaya) diadili? Itu kan jual-beli dalam Undang-Undang APBN-Perubahan 2011. Yang lebih fantastis, kesaksian Wa Ode Nur Hayati. Dia sendiri yang mengatakan banyak pemerintah daerah yang ingin anggarannya masuk APBN harus membayar enam atau tujuh persen. Sehingga buruknya undang-undang ini karena ada jual-beli pasal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada contoh lain?
Saya banyak mendengar. Tapi kan itu bukan fakta. Itu bagian dari gejala. Tapi agar Anda tahu saja, ketika isu itu mereda, saya banyak mendapat SMS dari pejabat, dari dirjen, dari kedutaan besar, bahwa itu benar. Kami ini korbannya, kata mereka. Ada yang bilang, menteri kami itu tak punya anggaran untuk membiayai undang-undang karena tak ada di APBN. Ada mantan menteri yang SMS juga, ‘Pak teruskan itu. Kami siap bersaksi.’

Anda pernah mengalami sendiri?
Ada anggota DPR yang ke sini. Dia cerita bahwa ia pernah mewakili daerah pemilihannya untuk mengajukan anggaran ke DPR. Anggota DPR ini datang ke temannya yang anggota DPR di Badan Anggaran. ‘Tolonglah masukan daerah saya itu. Jalan-jalannya sudah rusak dan sebagainya.’ Nah, oleh temannya yang di Banggar itu dia diminta uang juga. Tak sanggup dia. Akhirnya, dia bilang ke bupatinya, ‘menghadap langsung saja.’

Anda masih diminta politikus DPR untuk menunjukkan bukti jual-beli pasal?
Saya tak bisa didorong untuk, ‘Pak Mahfud harus tunjukan bukti.’ Saya justru menunjukkan buktinya. Masak harus membuktikan bukti atas bukti. Itu kan omong kosong.

ANTONS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

10 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Ketua MK Suhartoyo dan 7 Hakim Konstitusi Kenakan Jubah Warna Hitam dan Merah, Apa Artinya?

13 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Ketua MK Suhartoyo dan 7 Hakim Konstitusi Kenakan Jubah Warna Hitam dan Merah, Apa Artinya?

Jubah berwarna hitam dan merah yang dikenakan hakim MK bukan hanya sekadar pakaian resmi, tetapi juga simbol yang mengandung filosofi.


Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

13 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

Perludem menyatakan bahwa MK masih menjadi 'mahkamah kalkulator' karena putusan sengketa pilpres masih berlandaskan selisih hasil suara.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

15 jam lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

15 jam lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

21 jam lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.


Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

22 jam lalu

Ganjar Pranowo bersepeda santai di rumahnya di Sleman, Yogyakarta, Rabu, 24 April 2024. Foto: Istimewa.
Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar Pranowo mengaku tak diundang untuk menghadiri penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden.


Bersyukur Atas Putusan MK, AHY Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran

22 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, dalam konferensi pers tentang Keputusan MK terkait Pilpres 2024 di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Defara
Bersyukur Atas Putusan MK, AHY Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran

Menurut AHY, keputusan MK telah memberikan kepastian hukum yang sangat kuat bagi pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih


Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

22 jam lalu

Kandidat presiden yang kalah Ganjar Pranowo dan pasangannya Mahfud MD menghadiri sidang putusan atas dua gugatan terhadap hasil pemilu presiden bulan Februari setelah kandidat yang kalah mengajukan petisi untuk mencalonkan diri kembali dan menuduh negara telah campur tangan demi pemenangan Prabowo Subianto, di Mahkamah Konstitusi  gedung di Jakarta, Indonesia, 22 April 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

Mantan Ketua MK yang jga cawapres 03 Mahfud Md menyatakan untuk pertama kalinya dalam putusan PHPU atau sengketa pilpres ada dissenting opinion.


3 Hakim MK Dissenting Opinion, Pakar UI: Persoalan Hukum Pemilu Bukan Isapan Jempol

1 hari lalu

Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini saat ditemui di Pusdik MK, Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 6 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
3 Hakim MK Dissenting Opinion, Pakar UI: Persoalan Hukum Pemilu Bukan Isapan Jempol

Pakar kepemiluan UI Titi Anggraini menyoroti dissenting opinion tiga hakim MK dalam putusan sengketa pilpres.