foto

Benny Pasaribu. TEMPO/Adri Irianto

KPPU: 4 Perusahaan Monopoli Proyek Pelabuhan Kutai  

TEMPO.CO, Balikpapan - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan empat perusahaan di Kutai Kartanegara terbukti melakukan monopoli dalam proyek pembangunan Pelabuhan Terpadu Kota Bangun. Empat perusahaan terbukti bersekongkol dalam memenangkan PT Citra Mandiri Pratama.

“Ada rekayasa dalam proses tender yang menguntungkan salah satu pihak, yakni PT Citra Mandiri Pratama,” kata Ketua Majelis KPPU, Benny Pasaribu, Selasa 22 November 2011.

Benny mengatakan hasil pemeriksaan di pengadilan mengungkapkan terjadi persekongkolan yang menimbulkan persaingan semu dalam tender proyek tersebut. Dokumen penawaran tender proyek tersebut memiliki keseragaman format, sehingga pihaknya berpendapat telah terjadi persekongkolan untuk monopoli.

Empat perusahaan tersebut adalah PT Citra Mandiri Pratama, PT Karunia Adhi Yasa, PT Kaltim Citra Alzena, dan PT Bangun Bumi Pertiwi. Panitia tender juga dianggap ikut bersekongkol karena lalai dalam memeriksa kelengkapan dokumen dari masing-masing peserta tender.

“Terlapor mesti membayar denda atas tindakan tersebut serta menerapkan pelelangan secara elektronik,” ujar dia. KPPU memutuskan PT Citra Mandiri Pratama harus membayar denda sebesar Rp 50 juta. Sedangkan tiga perusahaan lainnya terkena denda berkisar Rp 15 juta hingga Rp 26 juta.

Denda tersebut harus segera dibayarkan ketika telah berkekuatan hukum tetap. KPPU menunggu sampai 14 hari apakah para terlapor mengajukan keberatan terhadap putusan ke pengadilan negeri setempat.

SG WIBISONO