Petugas memperlihatkan stiker sukseskan sensus pajak nasional di kawasan jalan Abdul Muis, Jakarta, Jumat (30/9). Sosialisasi tersebut dilakukan bersamaan dengan sensus pajak yang tengah dilakukan Kementerian Keuangan melalui Dirjen Pajak di berbagai tempat. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Infografis
Foto Terkait
BPK Tegur Pemerintah Soal Kurang Pajak Kementerian
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan mengingatkan kementerian dan lembaga negara mengenai kekurangan pajak yang disetorkan Bendahara Kementerian kepada Direktorat Jenderal Pajak. Auditor Utama Keuangan Negara BPK, Syafri Adnan Baharuddin mengatakan dalam uji petik ditemukan kurang potong pajak, keterlambatan penyetoran pajak, pajak fiktif, keterlambatan pelimpahan pajak oleh Bank Persepsi pada Laporan Hasil Pemeriksaan penyelenggaran APBN dan APBD 2010. “Termasuk keterlambatan dalam pelaporan pajak,” katanya di Jakarta Selasa 22 November.
Audit BPK ini tidak menyeluruh pada instansi pemerintah. BPK hanya mengambil contoh beberapa lembaga yang terdiri 10 pemerintah kabupaten, 9 pemerintah provinsi, dan 11 kementerian atau lembaga. Hasilnya, “Kepatuhannya kurang bagus,” kata Anggota BPK Taufiqurrahman Ruki. Menurut Ruki dari sampling yang ada BPK menemukan 11 persen dari seluruh populasi tidak kurang dari Rp 400 miliar adalah potensi kurang bayar.
Total laporan BPK atas dugaan persoalan setoran pajak yang berpotensi merugikan negara ini mencapai Rp 859,64 miliar. Jumlah ini terdiri dari terlambat setor pajak Rp 859,64 miliar, tidak setor pajak Rp 60 juta, keterlambatan pelimpahan pajak oleh Bank Pembangunan Daerah sebesra Rp 276,1 miliar dan pajak fiktif sebesar Rp 810 juta.
Ruki berharap Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Dalam Negeri mengambil langkah sosialiasai pajak karena kekurangan ini diduga karena bendahara pemerintah yang kurang paham. “Ada yang belum tahu, ada juga yang tidak patuh,” ujarnya. Dalam rekomendasi yang disampaikan, BPK berharap kasus pajak fiktif dilaporkan kepada aparat hukum.
Dalam laporan pajak fiktif ditemukan pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebebsar Rp 351,88 juta, Kementerian Dalam Negeri Rp 275,57 juta, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Rp 128,87 juta, Pemerintah Provinsi Banten Rp 57,59 juta, dan Pemerintah Kota Semarang Rp 343,47 juta.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyambut baik laporan BPK ini. “Nanti akan dilakukan satu koordinasi untuk menindaklanjuti itu,” katanya. Agus berharap temuan BPK ini membuat bendahara Kementerian dan lembaga pusat dan daerah lebih sadar untuk tidak sekadar membayar tetapi juga memotong pajak. “Mengambil hak negara dalam bentuk pajak,” ujarnya. Agus berjanji agar tidak kedaluwarsa Ditjen Pajak segera melakukan penagihan. “sudah langsung kongkret berapa yang belum dipotong, berapa yang masih hrs dibayar, semua ada tinggal tindaklanjuti,” katanya. Penagihan terhadap kurang pajak ini, Agus menambahkan, memiliki batas waktu dan sanksi jika tidak dijalankan. Namun Agus tidak menyebutkan sampai kapan batas waktu tersebut.
AKBAR TRI KURNIAWAN





