foto

Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said

Hakim Ini Bebaskan ''Pencuri'' Listrik di Apartemen  

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga hakim agung yang dipimpin Atja Sondjaja mengabulkan permohonan kasasi Aguswandi Tanjung atas tuduhan jaksa mencuri listrik milik PT Jakarta Sinar Intertrade. Dengan demikian, Aguswandi dibebaskan dari tuntutan jaksa yang dikabulkan hakim pengadilan tingkat pertama dan banding.

Hakim agung yang bersidang pada 26 April lalu itu baru mengeluarkan amar putusannya Jumat pekan lalu. Mereka menilai tuduhan jaksa tak terbukti dan menilai putusan hakim dua tingkat sebelumnya telah melampaui kewenangan dan salah menerapkan pasal hukuman.

Syahdan, Aguswandi dituduh mencuri listrik pada September 2009 oleh PT Jakarta Sinar, pengelola apartemen ITC Roxy Mas. Jika dihitung berdasarkan tarif saat itu, setrum yang dicuri Agus senilai Rp 375 ribu. Agus tak lain penghuni apartemen di lantai tujuh. Ia dituding tak membayar service charge pengelolaan gedung kepada PT Jakarta sejak Juli 2006 sehingga aliran listrik ke kamarnya diputus.

Karena butuh penerangan, Agus membentangkan kabel 15 meter yang menghubungkan stop kontak di lorong tujuh ke kamarnya. Ia digelandang satpam saat sedang menonton televisi dan mengisi baterai telepon seluler. Agus pun diajukan ke pengadilan dengan tuduhan mencuri listrik milik PT Jakarta Sinar.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setuju dengan tuduhan itu. Pada 15 April 2010, Agus dihukum 1,5 tahun, dikurangi masa tahanan 87 hari saat proses penyidikan. Namun, hakim agung punya pendapat lain.

Mereka menilai listrik yang dicuri itu bukan milik PT Jakarta Sinar, melainkan milik PLN sesuai Undang-Undang Kelistrikan. Agus dan PT Jakarta Sinar juga harus tunduk pada Undang-Undang Rumah Susun yang menyatakan seluruh penghuni berhak atas listrik di kompleks perumahannya. Karena itu, sebagai pemilik apartemen, Agus dinilai berhak memakai listrik di area umum di apartemennya meskipun dikelola oleh pengembang.

Juga pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang disertakan belakangan. Pasal pemberatan atas pencurian ini tak disertakan jaksa sejak menuntut Agus di pengadilan tingkat pertama. Hakim agung menilai, penerapan pasal tambahan ini melanggar ketentuan peradilan.

Dengan dua pertimbangan itu, hakim agung Atja Sondjaja, I Made Tara, dan Soltoni Mohdally pun membebaskan Aguswandi. "Putusan ini fenomenal," kata Slamet Yuwono, pengacara Aguswandi, kemarin. "Angin segar untuk penghuni apartemen."

BAGJA HIDAYAT