TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan melarang rapat badan usaha dihadiri pihak selain direksi dan komisaris. "Rapat tidak boleh dihadiri oleh siapa pun selain jajaran direksi dan komisaris," ujarnya dalam diskusi panel bertema “Transformasi BUMN Menuju Pentas Global” yang diselenggarakan Tempo, Selasa malam, 22 November 2011. "Yang lain tidak perlu karena hanya ngrecokin."
Langkah ini dilakukan Dahlan menyusul temuan masih adanya tata kelola BUMN yang tidak bersih. Sebelumnya, dia membeberkan, terjadi kongkalikong dalam proses tender yang dilakukan badan usaha karya (konstruksi). "Sekitar 50 persen mengaku masih pakai cara diatur."
Dahlan menjelaskan, kehadiran pihak lain dinilai hanya menghambat proses rapat. Akibatnya, banyak hal penting tidak bisa dibicarakan. Bukan hanya itu, dia juga mengkritik banyaknya rapat-rapat gabungan direksi dan komisaris yang dihadiri anggota komite maupun staf direksi. Cara ini dinilai hanya menghambat proses rapat karena banyaknya pertanyaan yang diajukan peserta.
Kondisi yang sama pernah dialami Dahlan ketika menjabat Direktur Utama PT PLN (Persero). "Rapat menjadi tegang, masalah-masalah sensitif tidak bisa dibicarakan karena yang mendengarkan terlalu banyak," ujarnya.
Bahkan, ketika rapat berlangsung, orang luar sudah tahu apa saja yang dibicarakan. "Ini kultur yang sangat jelek di BUMN dan saya pernah menghadapinya," kata Dahlan. Untuk memperbaikinya, bulan depan Kementerian akan mengeluarkan surat edaran ihwal pembatasan rapat ini.
Selain itu, dia akan membatasi komite yang dimiliki Dewan Komisaris. "Hanya dua komite dan masing-masing komite maksimal berisi tiga orang." Dengan itu, diharapkan proses rapat antara direksi dan komisaris bisa berjalan lancar dan efektif.
Dia berjanji akan membentengi para direksi BUMN dari pihak luar yang mencoba merecoki. "Tugas saya membentengi mereka. Biarlah mereka bekerja dengan baik."
Pengamat ekonomi, Aviliani, optimistis BUMN mampu menjadi penggerak roda perekonomian nasional. "Jika BUMN berperan, pertumbuhan ekonomi tahun depan bisa mencapai 7 persen," ujarnya.
Untuk itu, pemerintah harus segera menerbitkan peraturan untuk mempercepat Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Percepatan ini akan memberi peluang bagi BUMN untuk berperan.
EVANA DEWI | DARU PRIAMBODO | GUSTIDHA BUDIARTIE