TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengungkapkan baru 11 provinsi yang menetapkan Upah Minimum Provinsi untuk tahun 2012. "Sampai akhir bulan ini diharapkan sudah keseluruhan 33 provinsi, rata-rata masih dalam pembahasan Dewan Pengupahan atau ketetapan gubernur,"ujar Muhaimin dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR-RI, Selasa, 22 November 2011.
Muhaimin menjelaskan, dalam penetapan upah minimum, diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengupahan Daerah. Dalam pembicaraan tersebut, menurutnya sering kali terjadi kendala. "Dalam pembicaraan ini semua stakeholders kadang tidak tercermin dalam Dewan Pengupahan,"jelasnya.
Untuk meningkatkan peran seluruh stakeholders tersebut, lanjut Muhaimin, pemerintah lantas membuat Satuan Tugas Pengupahan. Mereka bertugas antara lain untuk mengawasi jalannya negosiasi kenaikan upah."Sejak minggu kemarin dan ke depan akan turun ke daerah untuk meningkatkan peran Dewan Pengupahan sehingga semua pihak dilibatkan,"cetusnya.
Muhaimin mengatakan, untuk mendorong percepatan proses pembahasan, kementerian mengeluarkan beberapa instrumen berupa surat edaran kepada pemerintah daerah. Surat tersebut juga mengegaskan pentingnya peran Dewan Pengupahan Daerah dalam proses penetapan upah minimum.
Berikut adalah data kenaikan UPM dari 11 provinsi:
1. Sumatera Utara | Rp 1,2 juta naik 15,89%
2. Sumatera Barat | Rp 1,15 juta naik 9%
3. Sumatera Selatan | Rp 1,19 juta naik 14%
4. Banten | Rp 1,04 juta naik 4,2 %
5. Jawa Tengah | Rp 720 ribu naik 6,67%
6. Kalimantan Selatan | Rp 1,22 juta naik 8,79%
7. Kalimantan Tengah | Rp 1,32 juta naik 17%
8. Maluku | RP 975 ribu naik 8,33 %
9. Sulawesi Tenggara | Rp 1,03 juta naik 11 %
10. Sulawesi Tengah | Rp 885 ribu naik 6,95%
11.Papua Barat | Rp 1,45 juta naik 2,84%
RIRIN AGUSTIA