TEMPO Interaktif, Jakarta - Forum Ulama Banten mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan penyelewengan dana yang disinyalir melibatkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Gabungan 40 orang ulama yang dipimpin K.H. Abuyah Muhtadi Dimyati ini mendesak Komisi agar serius menyikapi laporan masyarakat atas adanya indikasi korupsi di program dana hibah.
"Kami tidak ingin ada indikasi korupsi dalam pemerintahan Banten," kata Abuyah bersama para ulama lainnya yang mendatangi kantor KPK, Kamis, 24 November 2011.
Dalam pernyataan sikapnya, mereka mendesak KPK segera menuntaskan pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial itu. Bahkan lebih jauh, para ulama ini berharap KPK segera menetapkan tersangkanya.
Pada September lalu, dalam aduan kasus yang sama, Aliansi Independen Peduli Publik--pegiat antikorupsi di Banten--bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) sudah melaporkan Gubernur Atut ke KPK karena diduga telah menyelewengkan dana hibah bantuan sosial sebesar Rp 340 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2011. Dana hibah dan bantuan sosial ini diduga telah dikorupsi sehingga terindikasi merugikan negara sebesar Rp 34,9 miliar.
Pegiat antikorupsi ini menemukan dari 122 organisasi penerima dana hibah, sebagian penerima merupakan lembaga fiktif. Ada juga lembaga penerima yang rangkap, dana yang diterima lembaga tidak utuh, dan diduga ada aliran dana yang mengalir kepada lembaga yang dipimpin keluarga Gubernur Atut.
"Ada delapan lembaga di Kota Serang dengan alamat yang sama," kata Abdullah Dahlan, aktivis ICW, kala itu.
Para ulama Banten ini berjanji akan kembali mendatangi KPK jika laporan tersebut tidak disikapi secara serius oleh penyidik.
RUSMAN PARAQBUEQ