TEMPO/Arif Wibowo
Topik
Cukai Dinaikkan, Pengusaha Rokok Mengadu ke DPR
TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha rokok kecil dan menengah mendatangi Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk memprotes tarif cukai baru. Mereka ini tergabung dalam Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi) yang menaungi industri kecil dan menengah (golongan II dan III) dalam kategorisasi Kementerian Keuangan.
Kepada anggota DPR, Ketua Formasi Guntur meminta pembatalan kenaikan cukai baru sebesar 38,2 persen. “Kami siap naik, tapi kenaikan sekarang tidak adil. Mohon dibatalkan,” katanya dalam rapat kerja di gedung MPR/DPR Jakarta, Kamis 24 November 2011.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 167 Tahun 2011 disebutkan kenaikan cukai untuk rokok kretek mesin sebesar Rp 30 per batang untuk pengusaha besar, dan Rp 25 dan Rp 60 per batang untuk pengusaha kecil menengah.
Persentase kenaikan dibandingkan tarif cukai lama menghasilkan kenaikan yang lebih besar untuk cukai bagi pengusaha kecil dan menengah, yaitu sebesar 38,2 persen dan 11,9 persen. Adapun kenaikan cukai untuk pengusaha besar yaitu 9,2 persen, 9,5 persen, dan 10,2 persen. “Ini tidak adil,” ujar dia.
Kenaikan pada rokok kretek tengan juga menunjukkan kenaikan yang lebih besar bagi pengusaha kecil menengah. Kenaikan pada golongan ini mencapai 15,4 persen, 16,6 persen, 15 persen, dan 13,6 persen. Adapun kenaikan pada pengusaha besar sebesar 8,5 persen. “Yang kami inginkan single tariff,” katanya.
Wakil Ketua Komisi Keuangan Achsanul Qosasi mengatakan pemerintah sepertinya enggan merevisi keputusan cukai baru ini. “Menteri Keuangan sepertinya agak berkeberatan,” katanya. Komisi Keuangan, lanjut Achsanul, tidak bisa langsung mengusulkan penurunan tarif. “Kami akan lakukan kunjungan terlebih dulu ke lapangan,” ujarnya.
Guntur mengatakan akibat kenaikan cukai mulai banyak pembuat rokok yang menggunakan cukai bukan untuk peruntukannya. Menurut Guntur, ada yang menggunakan cukai palsu. “Kalau Bapak ke lapangan nanti kami tunjukkan bagaimana rokok ilegal semakin besar,” katanya.
Guntur juga memprotes perusahaan besar yang sejak beberapa tahun terakhir mulai membuat pabrik kecil yang terpisah. Cara ini bisa mematikan industri rokok bermodal lebih kecil. “Akibat ini harga kita tidak bisa bersaing,” katanya. Akibat kondisi itu, kata dia, pemutusan hubungan kerja berpotensi terjadi pada industri rokok kecil menengah.
AKBAR TRI KURNIAWAN





