TEMPO/Adri Irianto
Infografis
Jaksa Kasus Asusila Dikabarkan Depresi
TEMPO.CO, Surabaya - Hari Soetopo, bekas Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lamongan yang dicopot dari jabatannya, dikabarkan menderita depresi. Mulai Kamis, 24 November 2011, dia ditarik ke bagian Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan tidak diberi pekerjaan.
Pencopotan Hari terkait laporan tindak asusilanya terhadap Martha Indah Sapriani, bekas narapidana kasus penggelapan, pada April 2010 lalu. Dari hubungan intim itu Martha melahirkan bayi lelaki.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mulyono mengatakan, setiap pejabat kejaksan di daerah yang bermasalah kebanyakan mengalami tekanan batin ketika dicopot dan "dikotak" di kejaksaan tinggi. Alasannya, dari jaksa fungsional yang memegang jabatan kini ditempatkan di bagian yang ''sepi''.
"Siapapun pasti depresi kalau di non-job, temasuk Hari," kata Mulyono saat wartawan berkeinginan menemui Hari. Wartawan telah berupaya menghubungi Hari melalui telepon selulernya, tapi tak berhasil karena nomornya tidak aktif.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Palty Simanjuntak menambahkan, dia telah mengambil langkah cepat dalam menyikapi kasus asusila ini. Sebagai bukti, menurutnya, dalam waktu empat hari dia telah memutuskan untuk mencopot Hari dari jabatannya. "Kami tidak main-main," kata dia.
Menurut Palty, bagian pengawasan kejaksaan tinggi tetap memproses pelanggaran etika yang dilakukan Hari. Dalam waktu sepekan, hasil pemeriksaan itu akan dikirim ke Kejaksaan Agung sebagai instansi yang berwenang menjatuhkan sanksi.
Adapun bentuk sanksinya, bisa ringan tapi dapat juga berat --sampai pemecatan dari pegawai negeri sipil. "Saya tidak bisa menduga-duga apa sanksinya, tapi harapan saya memuaskan semua pihak," kata Palty.
Mengenai tuntutan Martha agar bayi hasil hubungan gelapnya dengan Hari itu dikembalikan, Palty menyatakan bahwa urusan tersebut telah dilaporkan Martha ke Polda Jawa Timur. Jadi, soal bayi yang kini belum jelas keberadaanya itu akan ditangani oleh penyidik kepolisian. "Kami hanya menangani soal etikanya," ujar Palty.
Kuasa hukum Martha, Romel Limbong enggan bicara soal pengaduan Martha ke Polda Jawa Timur. "Saya menunggu perkembangan dulu," katanya.
KUKUH S. WIBOWO





