TEMPO Interaktif, Jakarta - Politikus Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, ternyata tak hanya menitipkan satu, melainkan dua perusahaan dalam proyek solar home system (SHS) di Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Sutan mengatakan kepada saya dan Jacob Purwono bahwa dia membawa dua perusahaan untuk dimenangkan dalam lelang," kata Pejabat Pembuat Komitmen proyek SHS, Ridwan Sanjaya, dalam dokumen Tempo. Ridwan saat ini berstatus terdakwa kasus korupsi proyek SHS dan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI.
Dua perusahaan itu adalah PT Baranang Bangka dan PT Paesa Pasindo. PT Baranang diminta Sutan agar dimenangkan dalam lelang paket 7 Provinsi Bangka Belitung. Sementara PT Paesa Pasindo dititipkan agar menang dalam lelang paket 8 Provinsi Bengkulu. Dalam pertemuan yang digelar di Kementerian ESDM pada 2009 silam, Jacobus yang saat itu menjabat Direktur Jenderal LPE memberi jawaban normatif kepada Sutan.
Ridwan kemudian menyampaikan kepada Jacobus bahwa paket 7 Provinsi Bangka Belitung sudah dipesan lebih dulu oleh Djamilius melalui PT Eltran. Djamilius, menurut pengakuan Ridwan, adalah kawan dekat sang Dirjen. Jacobus, yang kini berstatus tersangka kasus yang sama, tidak memberi arahan jelas pada Ridwan. "Atur saja bagaimana baiknya," katanya.
Setelah membandingkan company profile PT Eltran dan PT Baranang, Ridwan menyimpulkan perusahaan titipan Djamilius punya pengalaman lebih banyak. Ia pun kemudian mencatat PT Eltran dalam daftar perusahaan yang sebaiknya dimenangkan.
Adapun untuk paket 8 Provinsi Bangka Belitung yang diincar Sutan, ternyata juga diminati Jacobus. Ridwan mengklaim, setelah dirinya membandingkan PT Paesa dengan perusahaan Jacobus yang dia lupa namanya, PT Paesa memiliki pengalaman lebih baik. "Selanjutnya pada pengumuman lelang, PT Eltran menang di paket 7 dan PT Paesa di paket 8," ujarnya.
Proyek SHS senilai Rp 526 miliar diadakan di seluruh provinsi di Indonesia, kecuali DKI Jakarta, pada 2009. Sutan saat perkara terjadi adalah anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat. Sebagai imbalan karena bisa menitip perusahaan ke ESDM, Sutan dan beberapa anggota Dewan lainnya berjanji untuk menggolkan RUU Ketenagalistrikan.
ISMA SAVITRI