foto

TEMPO/Firman Hidayat

Ada Jenderal di Dewan Komisaris Khaleda  

TEMPO.CO, Samarinda - Kuasa Hukum PT Khaleda Agroprima Malindo, Dalmasius, membenarkan bahwa di jajaran dewan komisaris perusahaan itu tercatat nama seorang jenderal bintang dua, mantan Kepala Polda Kalimantan Timur Inspektur Jendral I.

Namun, ia mengatakan tak ada sama sekali keterlibatan jenderal polisi itu dalam kasus pembantaian orang utan di kawasan kebun sawit PT Khaleda. "Ya memang ada jenderal bintang dua di jajaran dewan komisaris, tapi dia kan sama sekali tak terlibat," kata Dalmasius, Jumat, 25 November 2011.

Ia mengungkapkan jenderal I menjabat dewan komisaris setelah pensiun dari kepolisian. Ia juga menyatakan jabatan tersebut wajar, seperti jabatan mantan gubernur yang menjabat di dewan komisaris perusahaan swasta dan BUMN.

Dalmasius menyebut keterlibatan perusahaan dalam kasus dugaan pembantaian orang utan merupakan keputusan yang salah. Namun demikian, keputusan ini merupakan kebijakan individu General Manager Aru Mugem Samugem sebagai langkah pengendalian hama yang merusak tanaman kelapa sawit seperti yang disampaikan dalam forum rapat internal kebun pada 2009 lalu.

Kebijakan ini, menurutnya, tidak sama sekali melibatkan dewan komisaris. Menurutnya, dewan komisaris bertugas sebagai pengawas dalam perusahaan yang sifatnya strategis. "Tidak sama sekali, sangat jauh keterlibatannya," katanya.

Pembantaian orang utan di kawasan kebun kelapa sawit PT Khaleda terjadi pada 2009-2010 lalu. Kasus ini terbongkar karena beredarnya foto-foto pembantaian orang utan di dalam kawasan perusahaan Malaysia itu.

Polisi saat ini telah menahan empat orang tersangka, masing-masing IM dan MJ sebagai pelaku pembantaian. Sedangkan W sebagai orang yang merekrut pemburu termasuk IM dan MJ. Sedangkan P, Senior Estate Manajer keterlibatannya merestui adanya pembantaian karena hadir di setiap rapat perusahaan terkait pembasmian hama yang di dalamnya termasuk orang utan.

Polisi juga telah menyita beberapa dokumen dari perusahaan, menyangkut pembayaran perusahaan terhadap hama yang berhasil dibunuh para pemburu. Jumlahnya sebanyak 20 lembar invoice. Setiap invoice bernilai antara Rp 20 juta - Rp 25 juta.

FIRMAN HIDAYAT