Agus Martowardojo. TEMPO/Imam Sukamto
Topik
Pemerintah Tolak Revisi Tarif Baru Cukai Rokok
TEMPO.CO, Jakarta -PEMERINTAH tak akan merevisi tarif cukai rokok baru yang akan berlaku mulai 1 Januari 2012. Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan kebijakan baru tersebut sesuai dengan rencana kerja cukai rokok nasional yang menentukan kenaikan tarif rata-rata 15-16 persen. "Kami juga sudah mempertimbangkan industri kecil dan menengah," katanya, Jumat, 23 November 2011.
Dia membantah tudingan pengusaha industri rokok kecil yang menyatakan data Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, tak valid. Bahkan sebelum mengeluarkan kebijakan Kementerian telah berkonsultasi dengan dunia usaha. Itu sebabnya, Agus berharap masyarakat mendukung ketentuan ini. "Kesehatan masyarakat juga harus kita lindungi."
Sebelumnya, Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi) Heri Susianto meminta pemerintah menunda pemberlakukan tarif cukai rokok baru sebesar rata-rata 15 persen yang diteken Menteri Keuangan pada 9 November lalu. “Kami juga meminta kenaikan yang tidak sebesar keputusan Menteri Keuangan,” kata Heri saat rapat dengar pendapat dengan Komisi Keuangan DPR kemarin. Heri menilai kebijakan ini merugikan industri kecil karena kenaikan cukai rokok bagi golongan industri kecil justru lebih besar persentasenya ketimbang kenaikan pada rokok buatan industri bermodal besar. “Ini tidak adil."
Heri juga mendesak road map yang menjadi pedoman Badan Kebijakan Fiskal diubah. “Kami tidak percaya dengan data-data mereka,” katanya. Road map tersebut menyebabkan pergesaran status beberapa industri kecil menjadi naik golongan. Kenaikan golongan ini akibat batasan produksi rokok setiap golongan yang terus diturunkan. Akibatnya persentase kenaikan cukai untuk golongan industri kecil sangat besar.
AKBAR TRI KURNIAWAN





