TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan bahwa ide gilanya soal membangun Kebun Koruptor di 33 provinsi di Indonesia tidak melanggar Hak Asasi Manusia asal dibuat Undang-Undang yang mengatur soal itu.
“Menurut saya tidak melanggar HAM kalau itu di lindungi Undang-Undang,” kata Mahfud ketika menjadi salah satu pembicara dalam acara “Silaturahmi Antikorupsi: Lintas Iman dan Lintas Generasi” yang diselenggarakan Masyarakat Transparansi Indonesia, di Gedung Joang’45, Minggu 27 November 2011.
Mahfud menganggap ide gila itu bisa saja diwujudkan. “Menurut saya sepertinya main-main tapi menurut saya itu menarik untuk dihadapi. Tentu itu perlu kewenangan undang-Undang KPK atau Kejaksaan,” kata Mahfud.
Menurut dia, korupsi yang terjadi di Indonesia sudah menjadi penyakit kronis. Semua teori pemberantasan korupsi sudah dilakukan tetapi angka kualitatif tidak berkurang. “Karena habis teori orang putus asa. Yang penting sekarang adalah bertindak dan orang-orang yang harus melakukan tindakan harus orang yang tidak tersandera dengan kasus korupsi,” katanya.
Karena tindakan hukum terhadap koruptor, dia menilai tidak banyak gunanya bahkan terlalu ringan maka dia mengusulkan agar para koruptor itu dibuat malu. Dengan membuat Kebun Koruptor itulah, dia berharap bisa membuat orang malu dan tidak melakukan korupsi.
Mahfud mengakui ide yang dilontarkan itu belum pernah diterapkan di negara manapun di belahan dunia ini. “Tidak ada negara lain karena di negara lain bisa menyelesaikan melalui aturan hukum normal dengan aparat yang kuat. Kalau di sini semua kolusi, ya sudah dibuat kebun koruptor untuk kita jalan-jalan,” katanya.
Namun, dia membantah jika ide itu muncul karena Undang-Undang Korupsi di Indonesia masih lemah. “Undang-Undangnya sudah bagus, penegakananya yang tidak bagus karena banyak yang tersandra,” katanya.
RINA WIDIASTUTI