TEMPO Interaktif, Jakarta - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjajanto menilai usulan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD membangun Kebun Koruptor sebagai salah satu bentuk usulan yang paling pas, tapi bakal menimbulkan pro dan kontra.
“Kalau mau dilihat esensinya, usulan Pak Mahfud adalah metamorfose soal sanksi sosial. Tapi, di masyarakat pasti menimbulkan pro dan kontra,” kata Bambang saat ditemui di sela-sela acara “Silaturahmi Antikorupsi: Lintas Iman dan Lintas Generasi” yang diselenggarakan Masyarakat Transparansi Indonesia, di Gedung Joang’45, Minggu 27 November 2011.
Bambang menjelaskan gagasan Mahfud itu sebagai metamorfosa dari saksi sosial karena selama ini terus memikirkan sanksi membuat para koruptor itu jera. Selama ini sistem pemenjaraan tidak membuat mereka (koruptor) jera. “katanya ingin merehabilitasi, tapi rehabiltasinya juga belum jelas,” katanya.
Usulan Mahfud, kata Bambang menjadi salah satu bentuk usulan yang paling pas. Untuk mewujudkan itu, cara yang paling gampang lewat Undang-Undang. “ Tapi, pasti ada pro dan kontra,” Bambang menegaskan ulang.
Menurut Bambang, pemberantasan korupsi itu dibagi dalam tiga tahap. Pertama, membuat orang jera atau takut melakukan korupsi. Selanjutnya, dia menambahkan, membuat orang tidak bisa korupsi hingga tidak mau melakukan korupsi.
RINA WIDIASTUTI