TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengacara Inong Malinda Dee--terdakwa kasus penggelapan nasabah Citibank--Muara Karta, akan meminta pemindahan kamar tahanan Malinda ke tempat yang lebih baik. Malinda Dee jatuh sakit karena pengaruh situasi tempat tahanan di Lembaga Permasyarakatan Pondok Bambu yang tidak sesuai.
"Kami akan minta kamarnya dipindah dari bagian LP Pondok Bambu di bagian belakang, pindah ke bagian tengah," ujar Karta saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 November 2011.
Karta mengatakan kondisi kamar tahanan di blok B atau bagian belakang LP Pondok Bambu sangat buruk dan tidak sesuai dengan kliennya yang selama ini hidup nyaman dan enak. "Bukan karena stres, tapi karena kondisi LP Pondok Bambu," katanya.
Tim dokter LP Pondok Bambu pagi ini menyatakan, Malinda menderita batuk kronis dan tekanan darah tinggi. Malinda dikabarkan sulit berbicara karena kerap merasa sakit tenggorokannya akibat batuk. Tekanan darahnya juga mencapai 98/140.
Dalam sidang-sidang sebelumnya, pengacara Malinda Dee juga sempat mengirimkan surat permohonan penggunaan kamar ber-AC pada saat menunggu sidang kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini dilakukan karena mantan Senior Manager of Relationship Citibank ini merasa tidak tahan dan tidak nyaman dengan ruangan yang tidak difasilitasi AC. Permintaan ini juga dikabulkan agar Malinda tidak sakit dan menghambat agenda sidang.
Turunnya kesehatan Malinda membuat sidangnya hari ini harus diundur hingga hari Rabu, 7 Desember. Agenda persidangan selanjutnya adalah kesaksian dari para saksi yang belum selesai memberikan kesaksiannya pada persidangan sebelumnya, yaitu dua orang teller di Citibank cabang Landmark, Betharia dan Novi.
Keterangan saksi-saksi ini adalah kelanjutan sidang Malinda yang rencananya akan menghadirkan sekitar 30 saksi. Jaksa penuntut umum sendiri mendakwa, tersangka Inong Malinda Dee telah melakukan penggelapan dan pencucian uang melalui 117 transaksi.
Total dana nasabah yang digelapkan mantan Senior Manager of Relationship Citibank ini mencapai Rp 40 miliar. Transaksi ini diduga terjadi mulai 22 Januari 2007 hingga 7 Februari 2011.
Malinda diduga telah mengalirkan miliaran dana nasabahnya ke beberapa rekening yang kemudian diketahui ditransfer kembali ke rekening miliknya. Transaksi ini terdiri dari 64 transaksi uang rupiah senilai Rp 27,36 miliar dan 53 transaksi uang dolar senilai US$ 2,08 juta.
Dalam perkara ini, JPU menyatakan Malinda dijerat pasal berlapis, yaitu pasal dalam Undang-Undang Perbankan dan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Pertama, ia dijerat Pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan junto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 65 KUHP.
Ia juga dijerat Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 tentang Pidana Pencucian Uang junto Pasal 65 KUHP. Ketiga, ia dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Hingga saat ini, pihak JPU memang belum memberikan tuntutan hukuman terhadap Malinda secara pasti. Namun, Malinda dapat dituntut maksimal 15 tahun penjara.
FRANSISCO ROSARIANS