TEMPO Interaktif, Jakarta - Sidang lanjutan terhadap Inong Malinda Dee diundur. Terdakwa kasus penggelapan duit nasabah Citibank itu kabarnya sakit. Padahal hari ini agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi.
"Kita lanjutkan sidang tanggal 7 Desember," kata ketua majelis hakim, Gusrizal, pada Senin, 28 November 2011.
Tim kuasa hukum Malinda mengatakan tekanan darah Malinda tinggi. "Berdasarkan informasi terakhir pagi ini, tekanan darah Malinda mencapai 98/140," kata kuasa hukum Malinda, Muara Karta. Malinda sendiri, menurutnya, sedang beristirahat di tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Karta juga mengatakan Malinda terserang batuk kronis. Penyakitnya ini membuat Malinda kerap merasa sakit di bagian tenggorokan saat berbicara. "Dia tidak mungkin bisa ikut sidang," katanya.
Dalam sidang-sidang sebelumnya, kuasa hukum Malinda juga pernah mengirimkan surat permohonan penggunaan kamar berpendingin ruangan pada saat menunggu sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan itu dipenuhi.
Agenda persidangan selanjutnya adalah kesaksian dari para saksi yang belum selesai memberikan kesaksiannya pada persidangan sebelumnya. Mereka adalah petugas teller di Citibank cabang Landmark, Betharia dan Novi.
Pada persidangan sebelumnya, tiga orang telah memberikan kesaksian, yaitu dua orang petinggi Citibank, Paulina dan Afrilliana; serta seorang Head Teller Citibank cabang Landmark, Setio Widodo.
Jaksa sebelumnya mendakwa Malinda telah melakukan penggelapan dan pencucian uang melalui 117 transaksi. Total dana nasabah yang digelapkan mantan Senior Manager of Relationship Citibank ini mencapai Rp 40 miliar. Transaksi ini diduga terjadi mulai 22 Januari 2007 hingga 7 Februari 2011.
Malinda diduga telah mengalirkan miliaran dana nasabahnya ke beberapa rekening yang kemudian diketahui ditransfer kembali ke rekening miliknya. Transaksi ini terdiri dari 64 transaksi uang rupiah senilai Rp 27,36 miliar dan 53 transaksi uang dolar senilai US$ 2,08 juta.
Dalam perkara ini Malinda dijerat pasal berlapis, yaitu pasal Undang-Undang Perbankan dan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
FRANSISCO ROSARIANS