Ilustrasi bearing SKF. Foto: alibaba.com
Topik
Belasan Ribu Bearing Palsu Disita
TEMPO.CO, Tangerang - Petugas Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang berkantor di Tangerang bersama aparat polisi menggerebek toko dan gudang milik PT Esta Raya Mandiri. Perusahaan ini diduga memalsukan suku cadang kendaraan dan mesin atau bearing merek SKF.
Dari dua tempat berbeda, toko dan gudang di wilayah Jalan Hayam Wuruk, Jakarta, petugas mengamankan belasan ribu bearing berbagai tipe merek SKF palsu senilai Rp 5 miliar yang siap dipasarkan.
Kasubdit Pengaduan dan Penyidikan Direktorat HAKI Salmon Pardede menyatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Nanang Setiawan, kuasa hukum Aktiebolaget SKF yang bertempat tinggal di Swedia.
Kepada Direktorat Jenderal HAKI pada 20 Okteber 2011 lalu, Aktiebolaget selaku pemegang bearing merek SKF merasa keberatan atas peredaran bearing merek SKF palsu berbagai tipe di Indonesia.
Setelah menerima laporan tersebut Salmon mengatakan HAKI membentuk tim setelah berkoordinasi dengan aparat polisi untuk menindaklanjuti dan segera mengambil tindakan.
Penggerebekan pun dilakukan pada tanggal 25 November 2011 lalu di dua lokasi di atas.
Dari dua lokasi berbeda di toko PT Esta Raya Mandiri yang bernama Terminal Teknik di LTC Glodok dan gudangnya yang berada di Krekot, petugas berhasil mengamankan sebanyak 11.722 unit dan 2.733 unit bearing palsu.
"Guna penyelidikan lebih lanjut, barang bukti senilai Rp 5 miliar Itu kami angkut menggunakan empat truk engkel ke Dirjen HAKI Tangerang," kata Salmon kepada wartawan Senin, 28 November 2011.
"Pemilik toko dan gudang sedang berobat ke Singapura. Kami hanya ketemu penjaganya. Tapi pemilik akan diperiksa 6 Desember mendatang. Surat sudah kami layangkan," ujar Salmon.
Tercatat selama kurun 2011 ini ada 28 laporan dan yang sudah ditindaklanjuti sekitar 24 kasus.
Namun dari semua kasus yang ditindaklanjuti, Salmon mengatakan mayoritas tidak maju ke meja hijau karena terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor tadi.
Padahal jika sampai dimejahijaukan, sanksi yang diterima cukup berat. Seperti bagi yang memperdagangkan dikenai pidana penjara dua tahun sesuai pasal 94 UU Nomor 15/2001 tentang merek.
AYU CIPTA





