TEMPO/Subekti
Topik
Redistribusi Guru Dilakukan Tahun Depan
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mulai tahun depan akan melakukan redistribusi guru di seluruh wilayah Indonesia. Hal itu dilakukan karena belum meratanya distribusi guru terutama di wilayah terpencil. "Selama ini yang dikeluhkan soal distribusi guru, di satu pihak berlebih, yang lain kekurangan," ujar Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim kepada wartawan, Senin 28 November 2011.
Musliar meyakini aturan baru seperti tercantum dalam Peraturan Bersama Lima Kementerian itu tidak akan menimbulkan gejolak di masyarakat. Meski, menurutnya, penolakan distribusi dimungkinkan terjadi. "Daripada guru repot mengajar di sekolah lain untuk memenuhi minimal waktu mengajarnya, lebih baik taat aturan ini," katanya.
Ia melanjutkan, distribusi ini akan dilakukan dari tingkat antar kabupaten/kota terlebih dahulu, baru kemudian antarprovinsi. Distribusi ini rencananya akan dilakukan sampai 2013 mendatang.
"Polanya bisa juga berupa penawaran, Siapa yang bersedia ditempatkan di suatu lokasi, atau memang ditetapkan lokasi mengajarnya," tutur bekas Rektor Universitas Andalas ini. "Dan sebagai PNS saya kira harus ikut aturan, kalau tidak, silakan berhenti."
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menyatakan pemerintah akan bersama-sama mengatur distribusi guru Pegawai Negeri Sipil. Aturan itu dikeluarkan melalui Peraturan Bersama Lima Kementerian, yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.
Nuh mengakui distribusi guru masih menjadi masalah selama ini. Faktanya, kata dia, masih ada satu daerah yang memiliki kelebihan guru tetapi daerah lainnya mengalami sebaliknya. "PBM itu beri payung agar distribusi yang kelebihan dan kekurangan bisa teratasi," imbuhnya.
Dalam peraturan ini diatur juga mengenai sanksi bila pemda tidak juga melakukan distribusi guru. Sanksi itu meliputi antara lain penghentian bantuan finansial sebagian atau seluruhnya. "Kemdikbud bisa beri rekomendasi ke kementerian terkait untuk jatuhkan sanksi kepada bupati/wali kota atau gubernur," tegas Nuh.
Sanksi lainnya yakni penundaan pemberian formasi guru PNS oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, penundaan penyaluran dana perimbangan oleh Kemenkeu, serta penilaian kinerja daerah kurang baik oleh Kemendagri.
RIRIN AGUSTIA





