foto

TEMPO/Imam Yunni

Mayoritas Praktek Suap Terjadi di Layanan Publik

TEMPO.CO, Jakarta:- Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan maraknya praktek suap dalam pemberian layanan publik di seluruh daerah di Indonesia. Hampir separuh daerah atau sebesar 43 persen yang masih melakukan praktek suap.

Sesuai hasil survei integritas yang dilakukan oleh KPK di seluruh kota, ditambah 36 kabupaten, ditemukan 43 persen di antaranya berada dibawah nilai rata-rata indeks integritas nasional yaitu dibawah 6,31. "Ini berarti masih ada transaksi suap menyuap di dilayanan itu," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin saat konferensi pers, Senin, 28 November 2011, di kantor Komisi antikorupsi.

Survei integritas dilakukan oleh KPK selama April sampai Oktober 2011, bekerja sama dengan lembaga survey PT Surveyor Indonesia. Lembaga ini terjun langsung ke masyarakat mewawancarai responden pengguna layanan.

"Pertanyaannya tetap dikontrol oleh KPK," kata Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK Doni Muhardiansyah.

Survei tahun ini dilakukan di 89 instansi dan pemerintah daerah. KPK mengambil 15.540 responden di 507 unit layanan dengan rata-rata sebanyak 30 responden di setiap unit layanan.

Adapun unit layanan yang disurvei di instansi pemerintah adalah Kartu Tanda Penduduk, Izin Mendirikan Bangunan dan Surat Izin Usaha Perdagangan.

Dari hasil survei ini, daerah yang memperoleh penilaian integritas dibawah nilai rata-rata di antaranya Kota Metro (3,15), Kota Depok (3,50), Serang (3,54), Kota Semarang (3,61), Manokwari (3,70), Ternate (4,07), Bengkulu (4,18), Palembang (4,25), Bogor (4,27) dan Lubuk Linggau (4,38).

Kemudian di instansi pemerintah pusat seperti Kementerian Agama (5,37), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (5,44) dan Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (5,52). Sedangkan di instansi vertikal di antaranya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (6,09), Badan Pertanahan Nasional (6,07) dan Kepolisian Negara (5,76). Kementerian Agama juga terdaftar di kategori ini dengan penilaian 5,41.

Jasin mengatakan, ada juga beberapa unit layanan yang memperoleh indeks integritas dibawah nilai rata-rata nasional seperti izin menggunakan tenaga kerja asing di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmgirasi (3,39), perpanjangan izin Kelompok Bimbingan Ibadah Haji di Kementerian Agama (4,82), pelayanan data akses pasar domestik (4,95), serta pendaftaran dan perpanjangan izin penyelenggaraan ibadah haji khusus di Kementerian Agama (5,91).

"Hasil survei akan disampaikan ke semua daerah dan instansi dimana letak kelemahannya," kata Jasin.

Jasin membenarkan jika ada instansi yang dari tahun ke tahun selalu mendapat penilaian indeks integritas dibawah rata-rata yaitu Kementerian Agama. "Bagi instansi yang membandel, kami bersurat ke Presiden," katanya. KPK, kata Jasin, sudah mengirim surat ke Presiden ihwal penilaian terhadap Kementerian Agama.

Dari hasil survei itu, KPK merekomendasikan juga kepadaseluruh layanan publik agar memberikan perhatian serius terhadap pencegahan korupsi. Caranya dengan memasang spanduk imbauan, kotak saran dan pesan singkat pengaduan.

KPK juga merekomendasikan agar unit layanan publik itu memanfaatkan teknologi informasi agar lebih transparan, dan unit layanan yang diberi skors rendah agar serius mengendalikan penerimaan gratifikasi.

Jasin berujar, praktek pemberian suap maupun gratifikasi di tingkat pemberi layanan sudah mulai berkurang, namun di pihak pengguna layanan yang tetap saja memberikannya. "Alasannya karena terburu-buru dan tidak punya waktu banyak sehingga minta dipercepat," kata Jasin menambahkan.

RUSMAN PARAQBUEQ