TEMPO/Imam Sukamto
Infografis
Tunggakan Kasus Sisminbakum Rampung Tahun Ini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menargetkan penyelesaian tunggakan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum di Departemen Kehakiman rampung pada akhir tahun ini. Dalam perkara korupsi yang diduga merugikan negara Rp 420 miliar itu, Kejaksaan Agung masih menyisakan dua tersangka, yaitu bekas Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra dan bekas Komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika Hartono Tanoesoedibjoe. Perkara keduanya tak kunjung masuk pengadilan.
Menurut Wakil Jaksa Agung Darmono, penyelesaian target itu akan dilakukan setelah mengevaluasi perkembangan baru, yaitu adanya putusan bebas untuk terpidana perkara itu, Yohanes Waworuntu. Peninjauan kembali yang diajukan oleh bekas Direktur PT Sarana itu diterima Mahkamah Agung. Kajian bebasnya Romli dalam putusan kasasi, kata Darmono, juga akan menjadi pertimbangan.
"Target itu menjadi pegangan kita untuk mnentukan sejauh mana langkah hukum selanjutnya," kata Wakil Jaksa Agung RI, Darmono, saat ditemui di kantornya, Selasa, 29 November 2011. Darmono berharap akhir tahun ini target itu benar-benar bisa tercapai."Ini satu kewajiban kasus yang belum selesai sebagai hutang, jadi kita harus selesaikan," katanya.
Darmono juga menyatakan, kejaksaan hingga kini belum menerima putusan Yohanes secara lengkap. Setelah salinan putusan Yohanes diterima, kejaksaan akan mengevaluasi alasan hukum vonis bebas di tingkat upaya luar biasa itu. Darmono menduga ada fakta hukum yang tidak kuat sehingga Majelis Hakim PK membebaskan Yohanes.
FRANSISCO ROSARIANS





