TEMPO Interaktif, Jakarta - Sidang surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa Masyuri Hasan memeriksa tiga saksi, Hakim Akil Mochtar, Anggota Panja Mafia Pemilihan Umum Almuzammil Yusuf, dan seorang ahli hukum pidana, Eva Zulva. Para saksi menyebut nama mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati.
"Tokoh kunci lain adalah Andi Nurpati," kata Almuzammil dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 29 November 2011. Panitia kerja punya pandangan yang berbeda soal pihak-pihak yang terkait. Akan tetapi, sebagian besar setuju untuk memasukan Andi Nurpati dan mantan Panitera MK, Arsyad Sanusi, sebagai tokoh kunci.
Nama Andi Nurpati juga disebut Hakim Akil Mochtar. Dalam hasil investigasi MK atas surat palsu Nomor 112/PAN MK/ 2009 tertanggal 14 Agustus 2009, kata Akil, muncul beberapa nama yang berperan selain Masyuri, yakni Andi Nurpati, Arsyad Sanusi, Neshawati, dan Dewi Yasin Limpo.
Kasus surat palsu MK yang diselidiki Markas Besar Polisi sejak Mei 2011 ini baru sebatas menjerat dua tersangka, yakni juru panggil Masyuri dan panitera Zainal Arifin Hosein. Padahal, polisi pernah mengakui kasus ini terindikasi terjadi pelanggaran pidana dari para pihak pembuat, pengguna, dan pemberi perintah atau aktor intelektual.
FRANSISCO ROSARIANS