TEMPO Interaktif, Jakarta - Anggota Komisi X DPR-RI Rohmani menyatakan Surat Keputusan Bersama Lima Menteri ihwal distribusi guru tidak akan menyelesaikan masalah. "Ini bukan langkah yang tepat dan efektif dalam menyelesaikan persoalan distribusi guru dan mutu pendidikan," ujar Rohmani, Selasa, 29 November 2011.
Mulai tahun depan, pemerintah akan melakukan distribusi ulang guru di seluruh wilayah Indonesia. Redistribusi itu dilakukan demi menyelesaikan masalah ketimpangan jumlah guru, terutama di daerah perbatasan.
Rohmani menyatakan, SKB itu tidak dapat berjalan karena masih berlakunya otonomi daerah. Sehingga, kata dia, pusat semestinya tidak memiliki kewenangan dalam mengatur distribusi guru. "Selama masih ada otonomi daerah, SKB tidak bisa jalan karena hingga hari ini dalam UU secara sah dan jelas menyebutkan guru dikelola daerah," ujarnya.
Rohmani berpendapat, pada nantinya SKB hanya akan tergeletak sebagai dokumen saja. Solusi yang dikeluarkan melalui surat itu juga dianggapnya meloncat jauh.
"Pemerintah belum lihat persoalan guru secara jernih. Saya khawatir pusat pun tidak memiliki data yang valid tentang sebaran guru, terutama distribusi berdasarkan mata pelajaran," papar politikus dari fraksi PKS.
Sebelumnya, Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim mengatakan, saat ini distribusi tenaga guru tidak merata, terutama di wilayah terpencil. "Selama ini yang dikeluhkan soal distribusi guru, di satu pihak berlebih, sementara yang lain kekurangan," ujarnya.
Untuk itu, kata dia dibutuhkan Peraturan Bersama Lima Kementerian untuk mengatus distribusi guru tersebut. Menurutnya, aturan itu tidak akan menimbulkan gejolak di masyarakat, meski nantinya ada penolakan distribusi tersebut. "Daripada guru repot mengajar di sekolah lain untuk memenuhi minimal waktu mengajarnya, lebih baik taat aturan ini," katanya.
Distribusi guru ini akan dilakukan antar kabupaten/kota, baru kemudian antarprovinsi. Distribusi ini rencananya akan dilakukan sampai 2013 mendatang.
RIRIN AGUSTIA