BPN Pusat Tidak Punya Salinan Sertifikat Taman Mini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Pertanahan Nasional, Kurnia Toha, mengatakan, institusinya tidak memegang salinan sertifikat tanah Taman Mini Indonesia Indah. “Kami tidak ada sertifikat itu,” katanya saat ditemui di kantor BPN Pusat di kawasan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa, 29 November 2011.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan dalam laporan pemeriksaan keuangan 2011 bahwa Sekretariat Negara tidak mampu menunjukkan sertifikat asli tanah Taman Mini. “Hanya fotokopi,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat BPK Bahtiar Arif pekan lalu. Ketiadaan sertifikat asli membuat bangunan di atasnya tidak jelas status kelembagaannya.

Tanah Taman Mini seluar 146,7 hektare yang bernilai Rp 1,5 triliun itu awalnya dibangun oleh Yayasan Harapan Kita atas nama Siti Hartinah Soeharto (Ibu Tin Soeharto). Pada tahun 1985, ada penyerahan Taman Mini kepada pemerintahan pusat. Sertifikat tanah beralih menjadi atas nama Sekretariat Negara.

Pada era Sri Mulyani Indrawati menjabat Menteri Keuangan, pemerintah melakukan penataan dan inventarisasi seluruh aset negara. Berbekal Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, semua aset negara dikelola oleh Menteri Keuangan sebagai bendahara negara. Namun sampai 2009, Kementerian Sekretariat Negara tidak mengetahui bahwa dokumen asli status tanah TMII tidak ada. Untuk menghindari sengketa, Sekretariat Negara telah memohon penerbitannya.

Menurut Kurnia, meski sebagai barang milik negara, sertifikat Taman Mini menjadi kewenangan kantor BPN di Jakarta Timur. “Mungkin ada di sana,” katanya. Kantor Pusat BPN, lanjut dia, tidak mengurus sertifikat tanah. “Kami hanya mengeluarkan kebijakan dan peraturan,” katanya.

AKBAR TRI KURNIAWAN