Tempo/Andry Prasetyo
Pemerintah Berupaya Agar Marianto Tak Digantung
TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah memberikan pendampingan hukum terhadap Marianto Azlan, TKI asal lamongan yang terancam hukuman mati di Malaysia. Berharap hukumannya bisa diturunkan.
"Kami akan beri pendampingan dan upayakan paling tidak hukumannya bisa diturunkan," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Nengeri Tatang B Razak saat dihubungi, Jakarta 29 November 2011.
Dalam sidang di Pengadilaan Negeri Shah Alam, Selangor, Malaysia, Marianto dijatuhi hukuman gantung diri sampai mati. Hakim tunggal Datok Ahtar Tahir menyatakan pihak jaksa penuntut umum dapat meyakinkan hakim bahwa terdakwa melakukan perbuatan membunuh dalam keadaan sadar. Dia dijerat dengan Undang-Undang Pidana Malaysia Pasal 302.
Terhadap putusan ini, menurut Tatang, pemerintah akan mengupayakan keringanan. "Paling tidak dihukum seumur hidup," lanjutnya. Apalagi saat ini Marianto dan pengacaranya menyatakan akan melakukan upaya banding di pengadilan Putrajaya.
Menurut Tatang, sejak ditangkap 21 Januari 2007, kasus Marianto sudah mendapat pengawalan khusus dari Kedutaan Besar RI yang ada di Malaysia. Sejak awal proses hukum bergulir, KBRI memberikan pendampingan dan bimbingan kekonsuleran. "Dia melakukan pembunuhan terhadap sesama TKI yang menurut hukum Malaysia mendapat ganjaran hukuman mati."
Pemerintah Indonesia menunjuk kantor bantuan hukum Sebastian Chan mendampingi TKI yang menghadapi hukuman mati. Saat ini selain kasus Marianto pemerintah juga menangani 28 kasus pembunuhan, 114 kasus narkoba, dan beberapa kasus hukum karena kepemilikan senjata api.
IRA GUSLINA





