TEMPO Interaktif, Jakarta - Dari 33 provinsi di Indonesia, baru 18 provinsi yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2012. Padahal, batas akhir penentuan kenaikan upah minimum tinggal satu hari lagi.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar optimis daerah dapat menyelesaikan penetapan itu tepat waktu."Ada yang masih proses sidang dewan pengupahan, ada yang tunggu keputusan dewan gubernur. Tapi akhir bulan akan tuntas semua," ujar Muhaimin di sela-sela pertemuan dengan 11 Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi membahas upah minimum di kantor kementerian, Jakarta 29 November 2011.
Ia menjelaskan, penetapan upah minimum menjadi kewenangan daerah dengan mempertimbangkan saran serta rekomendasi dewan pengupahan. Gubernur harus mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah, kemampuan bayar perusahaan serta keseimbangan upah dengan daerah yang berbatasan. "Itu untuk menghindari ketimpangan upah sehingga tidak mendorong migrasi pekerja,"cetusnya.
Salah satu poin pertimbangan lainnya, katanya lagi, adalah ketentuan komponen Kebutuhan Hidup Layak. Saat ini, kajian terhadap 46 komponen sedang dilakukan oleh lembaga independen yang mengikutsertakan universitas. "Dalam tetapkan upah minimum memang harus hati-hati," katanya.
RIRIN AGUSTIA
Berikut ini upah minimum 18 Provinsi tersebut:
1. Sumatera Utara | Rp 1,2 juta naik 15,89%
2. Sumatera Barat | Rp 1,15 juta naik 9%
3. Sumatera Selatan | Rp 1,19 juta naik 14%
4. Bengkulu | Rp 930 ribu naik 14,11%
5. DKI Jakarta | Rp 1,52 juta naik 18,53%
6. Banten | Rp 1,04 juta naik 4,2 %
7. Nusa Tenggara Timur | Rp 925 ribu naik 8,82%
8. Kalimantan Selatan | Rp 1,22 juta naik 8,79%
9. Kalimantan Tengah | Rp 1,32 juta naik 17%
10. Maluku | RP 975 ribu naik 8,33 %
11. Gorontalo | Rp 837 ribu naik 9,84%
12. Sulawesi Tenggara | Rp 1,03 juta naik 11 %
13. Sulawesi Tengah | Rp 885 ribu naik 6,95%
14. Sulawesi Selatan | Rp 1,2 juta naik 9,09%
15.Papua Barat | Rp 1,45 juta naik 2,84%