TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud Md., kembali menyindir perilaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Pasalnya, anggota Dewan sering kali mangkir setiap diminta hadir untuk memberikan keterangan dalam sidang MK.
"Kalau orangnya malas hadir ya enggak apa-apa, tapi kalau pemerintah tidak hadir dimarahi menterinya," kata Mahfud sebelum memimpin sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli untuk uji materi Undang-Undang APBN di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 30 November 2011.
Padahal, lanjut Mahfud, dipanggilnya anggota Dewan dalam sidang MK tidak berarti mereka memiliki perkara dengan pemerintah. Kehadiran anggota Dewan lebih bertujuan untuk memberikan keterangan terkait isi undang-undang yang diuji materinya.
"DPR sebagai pihak yang membuat undang-undangnya diminta beri keterangan dari posisinya. Tidak hadir berarti tidak menggunakan haknya dan berarti menyerahkan haknya kepada hakim," kata Mahfud.
Dalam sidang uji materi hari ini seharusnya dijadwalkan pemeriksaan saksi dari DPR. Undang-undang yang diuji, yakni UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.
Uji materi UU ini diajukan oleh koalisi LSM yang meminta MK membatalkan pasal terkait dengan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah dan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah.
Koalisi menilai dana itu bertentangan dengan UU No 33 Tahun 2004 tentang transfer daerah yang tidak mengenal dua dana tersebut.
DPPID dan DPID juga dianggap rawan praktek mafia anggaran seperti yang terjadi dalam kasus suap Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
RIRIN AGUSTIA