Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin ketika menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (30/11). Nazaruddin menjalani persidangan perdana terkait kasus suap pelolosan tender pembangunan wisma atlet di Palembang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda 1 miliar. TEMPO/Seto Wardhana
Infografis
KPK Pastikan Bukti Dakwaan Nazaruddin Cukup
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan materi dakwaan Muhammad Nazaruddin dalam kasus suap Wisma Atlet SEA Games, Palembang, didasari alat bukti cukup. Lembaga anti korupsi ini pun menepis tudingan rekayasa dalam perkara yang melibatkan mantan Bendahara Partai Demokrat itu.
"Silakan ngomong apa saja," kata Wakil Ketua KPK, M. Jasin, di Jakarta, Kamis, 1 Desember 2011. Menurut Jasin, barang bukti itu akan terkuak dalam persidangan. “Tinggal menunggu perkembangan sidang saja. Lihat saja perkembangannya nanti,” kata Jasin.
Jaksa KPK mendakwa Nazaruddin menerima suap Rp 4,6 miliar dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu kemarin. Duit berasal dari PT Duta Graha Indah, perusahaan yang memenangkan tender proyek wisma atlet. Menurut jaksa, duit itu diberikan PT Duta sebagai fee karena Nazaruddin memperjuangkan perusahaannya memenangkan tender proyek Wisma Atlet.
Pengacara Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea, dalam persidangan menyatakan keberatan dengan adanya dugaan suap tersebut. Pasalnya, pengacara maupun Nazaruddin sendiri tidak pernah dimintai keterangan perihal dugaan suap. "Berita acaranya juga tidak ada."
Elza Syarif, pengacara Nazaruddin lainnya, menyatakan keberatan itu akan dituangkan dalam eksepsi yang bakal dibacakan pada persidangan Rabu pekan depan. Eksepsi itu bakal berisi kejanggalan-kejanggalan dalam pengusutan kasus Nazaruddin.
Menurutnya, kejanggalan itu terletak pada bukti suap Nazaruddin yang tak pernah ditunjukkan jaksa penuntut. Begitu pula dengan keterkaitan Nazaruddin dengan duit tersebut yang tak jelas. "Kami menduga ada rekayasa," kata Elza.
TRI SUHARMAN





