TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini kembali mengadakan layanan bus keliling untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dimulai dari pukul 08.00 pagi tadi, pemilik kendaraan bermotor akan dilayani hingga pukul 14.00 WIB. Berikut lokasi perpanjangan SIM dan STNK untuk Kamis, 1 Desember 2011.
1. Jakarta Pusat
SIM : Gedung Thamrin City
STNK : Lapangan Banteng
2. Jakarta Utara
SIM : Pos Pol Jembatan Tiga Pluit
STNK : Depan Graha GAPEMBRI, Jl. Boulevard Barat Kelapa Gading
3. Jakarta Selatan
SIM dan STNK: Taman Makam Pahlawan Kalibata
4. Jakarta Barat
SIM : LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk
STNK : Mall Citra Land
Baca Juga:
5. Jakarta Timur
SIM : Dealer Honda Jl. Dewi Sartika
STNK: Masjid AT-TIN TMII
Pemilik SIM harus membawa SIM lama dan KTP saat hendak memperpanjang masa berlakunya. Begitu pula bagi pemilik STNK diharapkan membawa KTP/SIM, BPKB, dan STNK lama. SIM Keliling ini hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM baru dan jika masa berlakunya habis lebih dari setahun harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11, Cengkareng, Jakarta Barat.
ARYANI KRISTANTI